Guna menunjang operasional kegiatan BPD, maka Pemkab Grobogan pada TA 2010 ini mengalokasikan bantuan sebesar 1 jt masing-masing desa, berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 143/524/II/2010 tentang Pemberian Bantuan Operasional Badan Permusyawaratan DEsa (BPD) TA. 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Keluarga Besar Trah Kartoyo mengadakan acara family gathering pada 6-7 Juli 2018 bertempat di Hotel Pringgosari Jl. Grojogan sewu Desa Kara...
-
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA UMUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Re...
-
Dalam Surat Bupati Grobogan tanggal 11 Maret 2009 Nomor : 143/1346/II/2009 perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) T....
-
GODONG-Bertempat di Pendopo Kecamatan Godong pada hari Sabtu kemarin tanggal 10 Maret 2018, Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni menyerahkan SK p...
-
D alam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-70 Tahun 2015, Panitia Kegiatan HUTRI Ke-70 Kecamatan Godong mengadakan jalan sehat pada...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar