Menurut ketentuan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, batas penetapan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB sebagai berikut di Kabupaten Grobogan :
- Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60 jt untuk setiap WP;
- Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300jt;
- Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat diterima orang pribadi yang tidak dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan Rp.100jt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar