Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 09 Februari 2011

Serba-serbi Sidang perkara ke-2 Hasil Pilbup Grobogan di Mahkamah Konstitusi

Pilkada Grobogan32 orang Bersaksi di MK

Grobogan, CyberNews. Sebanyak 32 orang memberikan kesaksian dalam sidang kedua tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Grobogan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2). Saksi sebanyak itu diajukan pemohon dari tim kuasa hukum pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) yaitu Hadi Sasono dan Muchlas.


"Dalam sidang tadi sebanyak 32 saksi yang kami ajukan telah memberikan keterangan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada. Dalam hal ini kami sebagai pemohon sudah membuktikan bahwa ada upaya mobilisasi PNS secara sistematis dan terstruktur untuk pemenangan salah satu pasangan calon Pilkada Grobogan," kata Hadi Sasono, ketika dihubungi Suara Merdeka CyberNews lewat telepon usai sidang, Selasa (8/2).
Dalam sidang yang berlangsung pukul 13.30 hingga pukul 16.00 itu, lanjut Hadi Sasono, terdapat saksi yang menyampaikan contoh sistem mobilisasi PNS yang terstruktur. Salah satunya yaitu terdapat pegawai yang baru menjabat sebagai sekretaris kecamatan (sekcam) selama 22 hari langsung diangkat bupati menjadi camat.
"Nah, dari keterangan saksi itu pula terkuak bahwa camat tersebut terindikasi kuat melakukan politik uang dalam upaya pemenangan pasangan calon incumbent. Saat ini kita semakin optimis bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Grobogan terdapat mobilisasi PNS yang berarti merupakan sebuah pelanggaran proses Pilkada," ujar Hadi.
Dihadiri Pejabat
Sementara itu Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni SH yang ikut menyaksikan sidang mengatakan, pihaknya menyayangkan kehadiran banyak  pejabat Pemkab Grobogan dalam sidang di MK yang dalam hal ini pasangan incumbent sebagai pihak terkait.
"Hampir semua pejabat menghadiri sidang di MK saat ini. Ada banyak kepala dinas, kepala perusda, camat, kepala UPTD dan pejabat lainnya. Lalu kalau hampir semuanya ke Jakarta, siapa yang bekerja di daerah? Selain itu mereka ke Jakarta itu biaya sendiri atau dibiayai uang rakyat?" tegas Yaeni.
KPUD Grobogan melalui Divisi Hukumnya Didik Ariyanto SH menuturkan bahwa KPUD sebagai tergugat mengajukan 7 saksi yaitu dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), tokoh masyarakat, dan kepolisian. Ditegaskan bahwa KPUD akan memberikan tanggapan gugatan pemohon sebatas penyelenggaran Pilkada dan penghitungan suara.
"Yang jelas kalau ada dugaan mobilisasi PNS, bukan kapasitas kami menanggapinya. Intinya kita siap menghadapi gugatan pasangan SiP dan Budi-Edy terkait penyelenggaraan Pilkada dan proses penghitungan suara," ulas Didik ketika dihubungi lewat ponselnya.
Sebagai pihak terkait dalam sidang perkara PHPU di MK tersebut, Budi Susilo sebagai ketua tim pemenangan pasangan incumbent, Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan 62 saksi dalam sidang berikutnya, Kamis (10/2). SM,08 Februari 2011 | 21:36
( Dheky Kenedi / CN16 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini