Grobogan, CyberNews. Sebanyak 32
orang memberikan kesaksian dalam sidang kedua tentang perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala
daerah Kabupaten Grobogan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2).
Saksi sebanyak itu diajukan pemohon dari tim kuasa hukum pasangan Sri
Sumarni-Pirman (SiP) yaitu Hadi Sasono dan Muchlas.
"Dalam sidang tadi sebanyak 32 saksi yang kami ajukan telah
memberikan keterangan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada. Dalam hal
ini kami sebagai pemohon sudah membuktikan bahwa ada upaya mobilisasi
PNS secara sistematis dan terstruktur untuk pemenangan salah satu
pasangan calon Pilkada Grobogan," kata Hadi Sasono, ketika dihubungi Suara Merdeka CyberNews lewat telepon usai sidang, Selasa (8/2).
Dalam
sidang yang berlangsung pukul 13.30 hingga pukul 16.00 itu, lanjut Hadi
Sasono, terdapat saksi yang menyampaikan contoh sistem mobilisasi PNS
yang terstruktur. Salah satunya yaitu terdapat pegawai yang baru
menjabat sebagai sekretaris kecamatan (sekcam) selama 22 hari langsung
diangkat bupati menjadi camat.
"Nah, dari keterangan saksi itu
pula terkuak bahwa camat tersebut terindikasi kuat melakukan politik
uang dalam upaya pemenangan pasangan calon incumbent. Saat ini kita
semakin optimis bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Grobogan terdapat
mobilisasi PNS yang berarti merupakan sebuah pelanggaran proses
Pilkada," ujar Hadi.
Dihadiri Pejabat
Sementara itu Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni SH yang ikut menyaksikan
sidang mengatakan, pihaknya menyayangkan kehadiran banyak pejabat
Pemkab Grobogan dalam sidang di MK yang dalam hal ini pasangan incumbent
sebagai pihak terkait.
"Hampir semua pejabat menghadiri sidang di
MK saat ini. Ada banyak kepala dinas, kepala perusda, camat, kepala
UPTD dan pejabat lainnya. Lalu kalau hampir semuanya ke Jakarta, siapa
yang bekerja di daerah? Selain itu mereka ke Jakarta itu biaya sendiri
atau dibiayai uang rakyat?" tegas Yaeni.
KPUD Grobogan melalui
Divisi Hukumnya Didik Ariyanto SH menuturkan bahwa KPUD sebagai tergugat
mengajukan 7 saksi yaitu dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), tokoh
masyarakat, dan kepolisian. Ditegaskan bahwa KPUD akan memberikan
tanggapan gugatan pemohon sebatas penyelenggaran Pilkada dan
penghitungan suara.
"Yang jelas kalau ada dugaan mobilisasi PNS,
bukan kapasitas kami menanggapinya. Intinya kita siap menghadapi gugatan
pasangan SiP dan Budi-Edy terkait penyelenggaraan Pilkada dan proses
penghitungan suara," ulas Didik ketika dihubungi lewat ponselnya.
Sebagai
pihak terkait dalam sidang perkara PHPU di MK tersebut, Budi Susilo
sebagai ketua tim pemenangan pasangan incumbent, Bambang Pudjiono-Icek
Baskoro (BAIK) menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan 62 saksi dalam
sidang berikutnya, Kamis (10/2). SM,08 Februari 2011 | 21:36
(
Dheky Kenedi / CN16 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar