Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Syarat untuk menjadi anggota PPK,
PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Syarat untuk menjadi anggota PPK,
PPS, KPPS diantaranya berusia paling rendah 25 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS dan berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Adanya ketentuan 2 orang anggota KPPS harus diambilkan dari satuan perlindungan masyarakat/pertahanan sipil menambah permasalahan bagi petugas di bawah. Padahal sebagian besar anggota satlinmas berpendidikan SLTP, SD bahkan tidak memiliki ijazah.
Apabila aturan ini tetap dipaksakan harus dilaksanakan, sebagian besar PPS merasa kesulitan untuk memenuhi ketentuan ini.
Apabila aturan ini tetap dipaksakan harus dilaksanakan, sebagian besar PPS merasa kesulitan untuk memenuhi ketentuan ini.
permasalahan yang sama, di daerah saya bahkan banyak yang ngambil dari TPS/ dusun lain untuk anggota KPPSnya karena kesulitan mencari lulusan SMA, sedangkan anak muda sekarang habis lulus SMA kebanyakan merantau.
BalasHapus