Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 29 Juli 2009

Curi Kayu Hutan KPH Telawa, Disergap Polhut

BOYOLALI - Dua orang warga ditangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) dari dua tempat berbeda karena diduga melakukan pencurian kayu di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Telawa. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka masing-masing Sulistyono (50) warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali dan Sarwoto (20) warga Dukuh Banyupahit, Desa Gunung Tumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobokan.

Informasi yang dihimpun METEOR menyebutkan, tersangka Sulistyono disergap petugas Kamis (16/4) sekitar pukul 15.00. Ketika hendak membawa keluar puluhan gelondong kayu Sonokeling dari petak 113 RPH Bercak, BKPH Krobokan, KPH Telawa yang masuk wilayah Boyolali. Saat itu mobil truk engkel AD 1346 JD yang membawa kayu hasil illegal logging tersebut hendak keluar dari hutan.

Mengetahui ada petugas Polhut, sopir truk langsung menghentikan mobilnya dan melarikan diri. Sedangkan tersangka yang masih di tempat tersebut, langsung ditangkap petugas. Dari penangkapan terhadap tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) kayu gelondongan jenis Sonokeling sebanyak 55 batang berbagai ukuran. Kemudian satu gergaji potong dan truk engkel yang digunakan untuk mengangkut kayu juga disita sebagai barang bukti.

Sehari kemudian, Jumat (17/4) sekitar pukul 13.30, petugas Polhut KPH Telawa kembali menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian kayu. Tersangka bernama Sarwoto (20) itu ditangkap petugas ketika usai memotong kayu jati di petak 111 RPH Lengkong, BKPH Karangrayung, yang masuk wilayah Tanah Turut, Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Boyolali. Warga Dukuh Banyupahit, Desa Gunung Tumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobokan itu pun langsung di gelandang ke kantor KPH Telawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut petugas, saat itu tersangka Sarwoto tidak sendirian. Namun bersama sekitar 6 orang temannya. Hanya saja, rekan-rekan tersangka berhasil lolos dari sergapan petugas. Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti satu gergaji potong dan 4 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran.

Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua tersangka saat ini masih dalam penyidikan petugas," ujar Asnanto Minggu (19/4) kemarin..

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat UU No 41/1999 tentang kehutanan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (AJI)
Jawa Pos, Radar Solo, Senin, 20 April 2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini