Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Rabu, 29 Agustus 2012

Kecamatan Wajib Publikasikan Anggaran

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kemendagri No. 140/667/Keuda tanggal 29 Juni 2012 tentang Publikasi rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan di wilayah Kecamatan pada papan pengumuman masing-masing kecamatan, yang intinya dengan adanya implementasi rencana aksi Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2012 dan tindaklanjut hasil kesepakatam kemendagri dengan UKP4 terkait dengan program kerja mendorong dibukanya infomasi rencana kegiatan APBD di masing-masing kecamatan. 


Maka Bupati Grobogan menerbitkan surat edaran no. 912/1934/X/2012 tanggal 15 Agustus 2012, agar kecamatan menyusun rekapitulasi angaran belanja dan mempublikasikan pada papan pengumuman masing-masing kecamatan paling lambat bula agsutus 2012 utk TA 2012 dan 1 bulan setelah Perda tentang APBD ditetapkan utk tahun anggaran berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini