GROBOGAN- Wilayah Kecamatan Karangrayung yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Purwodadi, membutuhkan Kantor Pos Cabang Pembantu.
Menurut Camat Karangrayung Eko Sugiyanto, kebutuhan itu dirasakan begitu mendesak karena untuk bisa mendapat layanan terdekat harus menuju Kecamatan Godong, denga jarak lumayan jauh, lebih dari 25 kilometer.
’’Kami telah mengirim surat kepada Kantor Pos Purwodadi agar ada Kantor Pos Pembantu di Karangrayung. Usulan itu resmi tertuang dalam Nomor 553.41/ 494/VIII/2008 perihal Permohonan Pendirian Kantor Pos Pembantu 22 Agustus 2008 lalu,’’ujarnya didampingi Sekcam Joko Supriyanto, kemarin.
Namun, meski surat telah dikirim hampir sebulan belum diperoleh tanggapan dari Kantor Pos Purwodadi. Dia menjelaskan, luas kecamatan yang terdiri atas 19 desa itu sebenarnya cukup layak didirikan sebuah kantor pos pembantu. Belum lagi, dengan jumlah penduduk yang mencapai 97. 286 jiwa, membuat kebutuhan akan kantor pos sedemikian penting. Apalagi penyaluran BLT tahap II juga segera akan dilakukan. Sebagaimana diketahui, BLT disalurkan melalui kantor pos.
Kirim Lamaran
Yoga (26), warga Karangrayung menyatakan, selain beberapa hal yang sifatnya sosial, kantor pos sangat dibutuhkan untuk surat menyurat. Alumnus sebuah PTS di Surakarta ini sering mengirim lamaran pekerjaan ke luar kota. Selama ini, untuk bisa berkorespondensi melalui surat, pilihannya harus ke Godong atau Purwodadi.
Belum adanya kantor pos membuat kiriman surat dari luar wilayah yang diterimanya harus dititipkan ke kantor kecamatan. Padahal, tidak jarang surat itu penting dan harus disampaikan secepatnya.
’’Pokoknya serbarepot jadi orang pinggiran semacam kami,’’ keluhnya.
Kepala Kantor Pos Purwodadi Adhi Wijayanto mengatakan, belum seluruh Kecamatan di Grobogan dilayani jaringan kantor pos.
Secara keseluruhan baru ada 10 kantor pos untuk 19 kecamatan, yang tersebar di Kedungjati, Gubug, Godong, Grobogan, Toroh, Gundih, Purwodadi, Wirosari, Ngaringan, dan Kuwu. Sementara di Kecamatan Tanggungharjo, Tegowanu, Penawangan, Karangrayung, Brati, Klambu, Tawangharjo, Pulokulon, dan Gabus masih harus dilayani oleh kantor pos terdekat. (H41-37)
Suara Merdeka, Semarang & Sekitarnya 15 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Pentingnya Peningkatan Peran dan Tupoksi UPTD Berdasarkan Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Tugas Pokok...
-
GROBOGAN- Petani percontohan penanaman padi hibrida di Kecamatan Godong dan Karangrayung sangat puas dengan hasil panen yang didapat dari v...
-
Mendasarkan pada : Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 15 Peraturan Pemerintah N...
-
Berapa desa di Kecamatan Karangrayung telah melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima PMPM-MP Tahun Anggaran 2009, diantaranya adalah : D...
-
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/1303/SJ khususnya pada angka 10 telah menegaskan bahwa ketentuan Sekdes yang diangkat menjadi PNS ma...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar