Mendasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades dan Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber ari ADD dan dianggarkan dalam APBDesa.
Selanjutnya berdasarkan pasal 82 selain menerima penghasilan tetap, Kades dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
Besaran
penghasilan tetap kepala desa dan Perangkat
Desa ditetapkan sebagai berikut :
Kepala
Desa sebesar 180% (seratus delapan puluh perseratus) dari UMRK per bulan;
Sekretaris Desa
sebagai berikut :
- masa kerja sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK per bulan;
- masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK ditambah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
- masa kerja lebih dari 15 (lima belas) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK ditambah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
- masa kerja sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar UMRK per bulan;
- masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar UMRK ditambah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas tahun) tahun sebesar UMRK ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
- masa kerja lebih dari 15 (lima belas) tahun sebesar UMRK ditambah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- Kepala Desa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- Sekretaris Desa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan; dan
- Perangkat Desa lainnya yang menduduki jabatan struktural di desa (Kepala urusan, Kepala Seksi/pelaksana teknis lapangan dan Kepala Dusun) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan; dan
- Perangkat Desa lainnya yang tidak menduduki jabatan struktural di desa (Staf/pembantu Kepala urusan) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
Kepala Desa dan perangkat Desa dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan lainnya yang sah tahun 2015 di tetapkan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari hasil pengelolaan eks tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa masing-masing pada tahun berkenaan.
Penerimaan
lainnya yang sah untuk Sekretaris Desa yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil khusus
untuk tahun 2015 sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari hasil pengelolaan eks
tanah bengkok sekretaris desa masing-masing pada tahun berkenaan.
Untuk
tahun tahun 2016 dan seterusnya penerimaan lainnya yang sah bagi Kades, Perangkat Desa dan Sekdes yang diangkat sebagai PNS ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa
berdasarkan persetujuan BPD yang ditetapkan bersamaan dengan pembahasan
APBDesa, diatur
dengan kriteria sebagai berikut :
- Dokumen Peraturan Desa tentang RPJMDesa dan Ketepatan Waktu penyusunan RKPDesa sebesar 15 % (lima belas perseratus);
- Ketepatan Waktu penyusunan APBDesa sebesar 15 % (lima belas perseratus);
- Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati sebesar 15 % (lima belas perseratus);
- Ketepatan Waktu memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran sebesar 15 % (lima belas perseratus); dan/atau
- Kedisiplinan Kerja yang dibuktikan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) kehadiran setiap bulan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
Sekretaris
Desa yang diangkat menjadi PNS diatur dengan kriteria sebagai berikut :
- Dokumen Peraturan Desa tentang RPJMDesa dan Ketepatan Waktu penyusunan RKPDesa sebesar 10 % (sepuluh perseratus);
- Ketepatan Waktu penyusunan APBDesa sebesar 10 % (sepuluh perseratus);
- Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati sebesar 10 % (sepuluh perseratus);
- Ketepatan Waktu memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran sebesar 10 % (sepuluh perseratus); dan/atau
- Kedisiplinan Kerja yang dibuktikan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) kehadiran setiap bulan sebesar 10% (sepuluh perseratus);
Dasar
kriteria dinilai berdasarkan kinerja Pemerintah Desa tahun sebelumnya. dan penerimaan
lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa diberikan setiap bulan kepada aparat pemerintah desa
Simulasi perubahan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nama
|
Jabatan
|
SILTAP BENGKOK
|
SILTAP ADD
|
TUNJ.
|
70%EKSBK
|
JUMLAH
|
Selisih
|
KREPSI NUGROHO
|
KEPALA DESA
|
9.000.000
|
2.088.000
|
750.000
|
6.300.000
|
9.138.000
|
138.000
|
DARIMAN
|
JAGABAYA
|
2.000.000
|
1.210.000
|
400.000
|
1.400.000
|
3.010.000
|
1.010.000
|
SUJADI
|
KAUR UMUM DAN KESRA
|
2.000.000
|
1.210.000
|
400.000
|
1.400.000
|
3.010.000
|
1.010.000
|
SUNARNO
|
JAGABAYA
|
2.000.000
|
1.210.000
|
400.000
|
1.400.000
|
3.010.000
|
1.010.000
|
WARSITO
|
KAUR PEMT. DAN KEU
|
2.000.000
|
1.210.000
|
400.000
|
1.400.000
|
3.010.000
|
1.010.000
|
30 Juni 2015
|
1 Juli 2015
|
Dan menurut Pasal 2 Perbup. No 55 Th 2014 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Kades dan Perangkat desa juga memperoleh jaminan kesehatan,
Jaminan
Kesehatan diberikan kepada
Kepala Desa dan perangkat
Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besarnya 5% dari Gaji atau Upah perbulan :
- 2% dibayar oleh Peserta
- 3% dibayar oleh Pemberi Kerja
SILTAP ADD
|
3%
|
2%
|
5%
|
|||
KADES
|
180% X UMRK
|
MASA KERJA
|
2.088.000
|
62.640
|
41.760
|
104.400
|
SEKDES
|
126% X UMRK
|
<= 5
|
1.461.600
|
43.848
|
29.232
|
73.080
|
126% X UMRK
+50rb
|
<=10
|
1.511.600
|
45.348
|
30.232
|
75.580
|
|
126% X
UMRK+100rb
|
<=15
|
1.561.600
|
46.848
|
31.232
|
78.080
|
|
126% X
UMRK+150rb
|
>15
|
1.611.600
|
48.348
|
32.232
|
80.580
|
|
PD
|
UMRK
|
<= 5
|
1.160.000
|
34.800
|
23.200
|
58.000
|
UMRK +50rb
|
<=10
|
1.210.000
|
36.300
|
24.200
|
60.500
|
|
UMRK+100rb
|
<=15
|
1.260.000
|
37.800
|
25.200
|
63.000
|
|
UMRK+150rb
|
>15
|
1.310.000
|
39.300
|
26.200
|
65.500
|
Tunjangan kesehatan sebesar itu untuk sekeluarga atau 1 org perangkatnya saja pak????
BalasHapustunjangan kesehatan utk PD, istri/suami dan 3 anak seperti PNS
BalasHapussaya melihatnya Dana ADD 80% dipruntukan untuk menggaji kades dan perangkatnya,padahal mereka kan dah dapat bengkok,alangkah bagus,jika dana sebesar itu diperuntukan untuk memakmurkan rakyatnya...
BalasHapusPenggunaan Dana Desa harus mengacu pada PP, Permen, Perda, Perbup dan peraturan yang berlaku.
BalasHapus