Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 31 Desember 2009

Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati Grobogan Kepada Camat


Mendasarkan pada  :

  1. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  
  2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;  
  3. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008 tentang  Susunan,  Kedudukan  Dan Tugas Pokok Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten  Grobogan; serta  
  4. Pasal 4 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2008 tentang  Tugas   Pokok, Fungsi, Uraian  Tugas Jabatan   Dan   Tata   Kerja  Organisasi   Kecamatan   Kabupaten  Grobogan;
bahwa Bupati mempunyai kewajiban untuk melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.Guna menindaklanjuti ketentuan dimaksud Bupati Grobogan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Oleh Bupati Grobogan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Otonomi Daerah.


Berikut ini adalah Daftar kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Camat sesuai beserta SKPD yang membidangi sebelumnya, adalah sebagai berikut:
  1. Memfasilitasi pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang ada di wilayah kerjanya; (Dinas Bina Marga)
  2. Memberikan ijin mendirikan/membongkar bangunan berskala kecil dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kurang atau sama dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ada di wilayah kerjanya; (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu)
  3. Melaksanakan Pembangunan/ Rehab Gedung/Kantor Kecamatan di lingkungan kerjanya; (Bagian Umum Setda)
  4. Memberikan ijin reklame pada ruas jalan desa di wilayah kerjanya; khusus untuk kecamatan Purwodadi pelaksanaan pemberian ijin reklame di luar Kelurahan Purwodadi, Kuripan, Danyang dan Kalongan; (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu)
  5. Memfasilitasi pemanfaatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Grobogan di wilayah kerjanya, dalam bentuk:




    melaporkan kepada Bupati Grobogan c.q. Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengenai adanya permohonan pemanfaatan tanah aset Pemerintah Kabupaten. Grobogan di wilayah kerjanya; serta melaporkan kepada Bupati Grobogan c.q. Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengenai pemanfaatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Grobogan di wilayah kerjanya. (Bagian Tata Pemerintahan Setda)





  6. Memberikan rekomendasi pelepasan hak atas tanah aset Pemerintah Desa untuk kepentingan umum; (Bagian Pemerintahan Desa Setda)
  7. Memfasilitasi proses penetapan peruntukan, pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan; (Bagian Tata Pemerintahan Setda)
  8. Melaksanakan Pengadaan Tanah Kas Desa; (Bagian Pemerintahan Desa Setda)
  9. Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah kosong, baik pada tanah Negara maupun tanah Aset Pemerintah Kabupaten, Aset Pemerintah Desa dan Tanah Perorangan/Perusahaan di wilayah kerjanya; (Bagian Tata Pemerintahan Setda)
  10. Memfasilitasi pengawasan atas tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Kabupaten Grobogan di wilayah kerjanya; (Bagian Tata Pemerintahan Setda)
  11. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan atau sengketa tanah di wilayah kerjanya; (Bagian Tata Pemerintahan Setda)
  12. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanggulangan bencana skala lokal di wilayah kerjanya; (Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas)
  13. Melaksanakan pengawasan/pemantauan lembaga bursa tenaga kerja swasta yang ada di wilayah kerjanya, meliputi kelengkapan persyaratan, perijinan, dan pelaksanaan kegiatan; (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
  14. Melaksanakan penyebaran Informasi Pasar Kerja di wilayah kerjanya; (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
  15. Melaksanakan pembinaan kelompok kesenian daerah di wilayah kerjanya; (Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata)
  16. Memberikan ijin melaksanakan survey/penelitian di bidang pendidikan/keilmuan di wilayah kerjanya; (Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas)
  17. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan  penentuan dan pemeliharaan batas wilayah antar desa/kelurahan dan antar kecamatan yang ada di wilayah kerjanya; (Bagian Tata Pemerintahan Setda)
  18. Menginventarisasi Aset Daerah dan Kekayaan Daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya; (DPPKAD)
  19. Membantu Pengelolaan Pendapatan Atas Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Grobogan yang ada di wilayah kerjanya; (DPPKAD)
  20. Memfasilitasi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya; (Bagian Pemerintahan Desa Setda)
  21. Memfasilitasi penetapan penegasan batas wilayah desa/kelurahan di wilayah kerjanya; (Bagian Tata Pemerintahan Setda)
  22. Menetapkan Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah kerjanya; (Bagian Pemerintahan Desa Setda)
  23. Menetapkan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya; (Bagian Pemerintahan Desa Setda)
  24. Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan yang ada di wilayah kerjanya; (Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas)
  25. Memberikan ijin HO pada kegiatan Home Industri yang ada di wilayah kerjanya. (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu)

Dikarenakan pembahasan APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2010 sudah mendekati final, maka sehubungan dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tersebut dapat dikatakan sebagai Masa Transisi, dalam arti bahwa ada kegiatan yang dapat dilaksanakan pada Tahun 2010, tapi ada beberapa kegiatan yang mungkin belum dapat dilaksanakan pada Tahun 2010 ini dikarenakan sifat dan prasyarat yang harus dipenuhi oleh kegiatan tersebut, misalnya dibutuhkan pengajuan dan penentuan anggaran dan sebagainya, sehingga baru dapat dilaksanakan pada Tahun 2011 nanti. 
Agar Peraturan Bupati dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik, maka beberapa hal yang perlu dilakukan Camat adalah berkoordinasi dengan SKPD, khususnya kepada SKPD yang kegiatannya telah dilimpahkan kepada Camat, sehubungan dengan :
  1. Kelanjutan dari Program/Kegiatan yang telah dilimpahkan;  
  2. Peningkatan SDM;  
  3. Regulasi atau dasar hukum yang berhubungan dengan kegiatan yang telah dilimpahkan;
  4. Batasan-batasan kewenangan dalam kegiatan yang telah dilimpahkan. 
Adapun kepada SKPD, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang telah dilimpahkan kepada Camat, maka beberapa hal yang perlu dilakukan adalah:

  1. Memberikan data-data yang diperlukan sehubungan dengan program/kegiatan yang telah dilimpahkan; 
  2. Mengadakan pelatihan-pelatihan kepada Aparat Kecamatan; 
  3. Bersedia memberikan keterangan yang diperlukan kepada kecamatan apabila terdapat kesulitan yang dihadapi.


2 komentar:

Berita Populer Minggu Ini