Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 12 Desember 2009

Sekdes PNS yang Mencalonkan Diri sebagai Kades

Sesuai Pasal 14 PP No 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, bahwa sekdes yang diangkat menjadi PNS dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan sebagai Sekdes sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
Menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor : 140/4192/PMD tanggal 23 Oktober 2009, Bupati Grobogan melalui suratnya tertanggal 10 Desember 2009 Nomor : 141/4912/II perihal Sekdes PNS yang Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa menyatakan :


  • Pengangkatan Sekdes menjadi PNS adalah untuk memperkuat organisasi dan manajemen pemerintahan desa serta peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat
  • Sekdes yang diangkat menjadi PNS tidak diperbolehkan beralih jabatan dari Sekds sekurtang-kurangnya 6 (enam) tahun sejak diterbitkannya SPMT oleh Sekda;
  • Bagi Sekdes dan Perangkat Desa yang bukan dari PNS, tetapi mencalonkan diri sebagai Kades, diberhentikan dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon Kades.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini