Syarat-syarat pengajuan tali asih sebagai berikut :
- berusia minimal 45 th Surat keterangan sbg anggota hansip/linmas yang masih aktif minimal selama 20 th tanpa terputus-putus dari Kades/lurah FC KTA hansip/linmas yang dilegalisir oleh Kaban Kesbang Linmas Kab.
- FC KTP diligalisir dilegalisir oleh Kades/lurah
- FC KK diligalisir oleh Kades/lurah
- Diberikan bagi anggota hansip/linmas yang belum pernah menerima tali asih sebelumnya.
- Surat keterangan sbg anggota hansip/linmas yang masih aktif minimal selama 10 th tanpa terputus-putus dari Kades/lurah
- Memiliki usaha mandiri yang diketahui oleh Ketua RT/RW dan Kades/Lurah
- FC KTA hansip/linmas yang dilegalisir oleh Kaban Kesbang Linmas Kab.
- FC KTP diligalisir dilegalisir oleh Kades/lurah
- FC KK diligalisir oleh Kades/lurah
- Diberikan bagi anggota hansip/linmas yang belum pernah menerima modal usaha sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar