Guna membantu meringankan beban biaya anggota linmas terutama akibat sakit dan meninggal dunia, Pemkab Grobogan melalui Badan Kesbanglinmas memberikan bantuan perawatan dan/atau uang duka yang berasal dari APBD Kab. Grobogan. Hal ini dituangkan dalam Perbup Grobogan Noor 11/2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perawatan Kesehatan dan/atau Uang Duka bagi Anggota Linmas di Kabupaten Grobogan.
Bantuan biaya perawatan sebesar Rp.500.000,- dan dapat diberikan paling banyak dua kali dalam setahun.
Anggota linmas yang meninggal dunia kepada ahli warisnya diberi uang duka sebesar Rp.600.000,- Yang termasuk ahli waris :
- suami/istri yang sah pertama
- anak kandung, anak yang disahkan dan anak angkat
- ortu, ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu angkat atau ayah dan ibu tiri
- kakek dan nenek
- saudara kandung.
Bantuan biaya perawatan karena sakit diajukan oleh ybs atau penerima kuasa yg diketahui Kades/lurah kpd Bupati Grobogan lewat Ka Badan Kesbanglinmas Kab Grobogan, dengan dilampiri :
- FC KTA Linmas yg masih berlaku
- Bukti pembayaran biaya perawatan kesehatan dari RS/Puskesmas yg dilaksanakan lebih dari satu hari
Permohonan uang duka diajukan oleh ahli waris kpd Bupati Grobogan lewat Ka Badan Kesbanglinmas Kab Grobogan diketahui oleh Kades/lurah dan camat, dengan dilampiri :
- FC KTA Linmas yg masih berlaku
- FC surat nikah bagi yg sudah bersuami/istri
- Surat keterangan sbg ahli waris dari Kades/lurah
- Surat keterangan kematian dari kades/lurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar