Berdasarkan Surat Bupati Grobogan tanggal 18 Maret 2010 Nomor : 141.3/848/II perihal Penundaan Pengisian Perangkat Desa Lainnya Tahun 2010, Sehubungan dengan evaluasi terhadap Perda Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 dan Perbup Grobogan tentang Juklak Perda Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pertimbangan situasi dan kondisi Kabupaten Grobogan menjelanag Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, maka pengisian Perangkat Desa Lainnya untuk Tahun 2010 dilakukan penundaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Pada Tahun Anggaran 2014 ini Pemkab Grobogan merencanakan akan memberikan bantuan khusus Pemberdayaan Pemangunan Jalan Desa bagi 4 Desa di ...
-
Pentingnya Peningkatan Peran dan Tupoksi UPTD Berdasarkan Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Tugas Pokok...
-
Camat Godong segera memerintahkan Tim Kecamatan Godong yang terdiri dari Kasi Trantibum, Sekcam, Kasi Pelayanan Umum, Kasi PMD dan seora...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar