Berdasarkan Surat Bupati Grobogan tanggal 18 Maret 2010 Nomor : 141.3/848/II perihal Penundaan Pengisian Perangkat Desa Lainnya Tahun 2010, Sehubungan dengan evaluasi terhadap Perda Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 dan Perbup Grobogan tentang Juklak Perda Kab. Grobogan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pertimbangan situasi dan kondisi Kabupaten Grobogan menjelanag Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, maka pengisian Perangkat Desa Lainnya untuk Tahun 2010 dilakukan penundaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Satu di antara wisata alam pegunungan yang ada di Kendal adalah pemandian air panas Nglimut Gonoharjo. Pemandian air panas tersebut be...
-
Harno bin Parto Parmin (60 tahun), warga Dusun Banyupahit 1/4 Desa Gunungtumpeng Kec. Karangrayung meninggal dunia dalam perjalanan ke RS/P...
-
Desa Mojoagung : Kaur Keuangan : Ana Peritaliya : 88 Ulu-Ulu : Mulyono : 76 Modin I : Soleman : 67 Modin II : Bayu Tias Utomo : 76
-
Berikut ini beberapa dasar dalam Pengisian Sekretaris dan staf Sekretariat PPS Pilgub Jateng 2013 : UU 32 tahun 2004 ttg pemerintahan dae...
-
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Grobogan Tahap II dan III diagendakan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 24 April 2013....
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar