“Pemerintah Kabupaten Grobogan
pada tahun 2008 mendapat penghargaan sebagai Kabupaten yang responsive gender”.
Demikian disampaikan Kepala Bappeda Kab. Grobogan Drs. H. Pudjo Albachrun, Msi
dalam acara Workshop Anggaran Responsif Gender (ARG) yang diselenggarakan oleh
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)
Kabupaten Grobogan pada tanggal 27 Maret 2010 di Gedung Riptaloka. Selanjutnya
menurut Ketua Penyelenggara, Sri Puji Rahayu, kegiatan ini mendasarkan pada UU
No. 7 Tahun 1984, Inpres No. 9 Tahun 2000, PMDN No. 15 Tahun 2008 tentang Pedum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah dan Perbup Kabupaten Grobogan No. 59
Tahun 2008 tentang Pedum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Dalam sambutan Bupati Grobogan
yang dibacakan Sekda Kab. Grobogan memberikan penekanan dalam pelaksanaan ARG
diantaranya adanya langkah kongkret dari masing-masing SKPD, tersedianya
kebutuhan anggaran SKPD, tersusunnya draf renja Tahun 2011, meningkatkan
pemahaman SKPD tentang ARG, dan disepakatinya langkah-langkah strategis dalam
pelaksanaan PUG.
Dalam workshop tersebut
mendatangkan 4 orang pembicara :
- Ka. Bappeda Kab. Grobogan, Mekanisme Kerja Pengarusutamaan gender (PUG) dan Upaya Percepatan perwujudan kesetaraan dan keadilan gender di Kab. Grobogan
- Ka. LPPSP Semarang, Indra Kertati, Amanah menyelenggarakan perencanaan dan anggaran responsive gender
- Dinkes Kab. Grobogan dan Dinas Pendidikan Kab. Grobogan, yang mana memaparkan kegiatan di SKPDnya karena dinilai telah responsive gender.
Masalah umum terkait PUG
diantaranya :
- Belum memahami PUG secara benar
- Sosialisasi belum maksimal dan menyeluruh
- Koordinasi yang belum optimal
- Ketidakjelasan pemahaman tentang peran dan posisi rencana aksi daerah (RANDA) PUD
- Banyaknya peraturan yang ada dan bergati-ganti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar