Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut Ps. 20 PP No. 37 Tahun 2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No. 25 tahun 2008 serta Perda No. 6 tahun 2003 dipandang perlu ditinjau kembali," Demikian diantaranya yang disampaikan oleh Wabup Grobogan H. Icek Baskoro, SH. dalam penjelasan Bupati Grobogan atas Raperda tentang Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna V DPRD Grobogan pada tanggal 7 April 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Satu di antara wisata alam pegunungan yang ada di Kendal adalah pemandian air panas Nglimut Gonoharjo. Pemandian air panas tersebut be...
-
Berikut ini beberapa dasar dalam Pengisian Sekretaris dan staf Sekretariat PPS Pilgub Jateng 2013 : UU 32 tahun 2004 ttg pemerintahan dae...
-
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Grobogan Tahap II dan III diagendakan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 24 April 2013....
-
Minggu, 10 Januari 2009 kemarin saluran pembuangan di bendung Klambu dituttutup. Kesempatan ini tidak disia-siakan para nelayan pencari i...
-
Desa Mojoagung : Kaur Keuangan : Ana Peritaliya : 88 Ulu-Ulu : Mulyono : 76 Modin I : Soleman : 67 Modin II : Bayu Tias Utomo : 76
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar