Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut Ps. 20 PP No. 37 Tahun 2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No. 25 tahun 2008 serta Perda No. 6 tahun 2003 dipandang perlu ditinjau kembali," Demikian diantaranya yang disampaikan oleh Wabup Grobogan H. Icek Baskoro, SH. dalam penjelasan Bupati Grobogan atas Raperda tentang Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna V DPRD Grobogan pada tanggal 7 April 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Bertempat di pendopo Kec. Karangrayung pada Senin, 20 Peb 2012 dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Integrasi dan...
-
Reog Gondoriyo dan Angguk yang merupakan kesenian tradisional asli Kabupaten Grobogan ditampilkan dalam pembukaan Pekan Raya Grobogan (PRG)...
-
Berikut ini beberapa kegiatan/proyek fisik yang dialokasilan di wilayah Kecamatan Karangrayung dari APBD Kab. grobogan TA 2012 : Jembatan...
-
Belum Diputus, Sudah Tolak Pemilukada Ulang JAKARTA - Puluhan massa yang menamaka...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar