Pada hari Kamis, 10 Juni 2010 diselenggarakan acara Sarasehan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan
oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Grobogan, dalam acara yang didahului dengan pemberian penghargaan lomba tentang kebersihan ini. disosialisasikan mengenai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdapat 13 poin materi
baru dari UU yang baru disosialisasikan ini. Di antaranya, Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Amdal, Izin
Lingkungan, Audit Lingkungan, dan Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS
LH).
Dosen Fakultas Hukum UNS, Sentot Sudarwanto SH MHum, selaku pembicara
dalam sarasehan yang diikuti dari perwakilan kecamatan dan
dinas ini mengatakan, perlunya kesadaran masyarakat. Meski pengelolaan
lingkungan hidup sudah diatur dalam UU, masyarakat perlu juga melakukan
langkah yang bersifat preventif, dan proaktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar