GROBOGAN - Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) Unit
Kesejahteraan Guru (UKG) Kecamatan Karangrayung menggelar rapat anggota
tahunan (RAT) di SDN 1 Karangrayung, Senin (21/3) kemarin. Dalam
kesempatan ini dibahas mengenai perubahan AD/ART tentang kepengurusan
didalam KPRI UKG Karangrayung yang memiliki unit usaha simpan pinjam dan
unit pertokoan ini.
Pengawas KPRI UKG Karangrayung, Kun Cahyani SPd didampingi Ketua
Sugiyanto SPd mengatakan didalam AD/ART lama disebutkan bahwa pengurus
yang telah menjabat selama dua periode tidak boleh dipilih kembali.
Namun, pada poin tersebut saat ini telah diubah bahwa pengurus lama
boleh dipilih kembali meskipun sudah dua periode menjabat. (K11-14) SM, 22 Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar