Desa akan mendapat stimulus pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 15 % apabila lunas maksimal akhir Mei 2011, demikian disampaikan Supardi, dari DPPKAD kab. Grobogan dalam acara sosialisasi PBB dan pembagian DHKP PBB di Pendopo Kec. karangrayung pada hari Senin, 28 Pebruari 2011. Acara ini diikuti Kades, Sekdes dan Kaur Keuangan Desa se-Kec. Karangrayung. Lebih lanjut dijelaskan apabila lunas s.d. akhir Juni mendapat stimulus sebesar 10 % dan bila lunas akhir Juli 2011 mendapat 5 %.
Baku PBB kec. Karangrayung Tahun 2011 sebesar Rp.911.748.429,- naik 7,43 % dari tahun 2010 yaitu Rp.849.417.026,- dengan SPPT sejumlah 47.495.
Selanjutnya beberapa Kades mengusulkan agar diundur waktunya bukan akhir Mei namun akhir Juni/Juli karena hasil pertanian yang kurang memuaskan. Selain itu agar alamat WP dalam SPPT lengkap dengan RT/RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar