Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 03 Januari 2014

Misteri Meninggalnya Rifki Siswa SMAN 1 Godong

Suara Merdeka, 02 Januari 2014 
Polisi Dituntut Tangkap Pelaku, Dugaan Pembunuhan terhadap Rifki
GROBOGAN - Sekitar 70 warga Desa Kemiri RT 4 RW 1, Keca­mat­an Gubug, Kabupaten Grobogan mela­kukan aksi keprihatinan atas lambatnya proses pengusutan perkara dugaan pembunuhan dengan korban Rifki (17).
Mereka berjalan mulai dari rumah korban yang berada di Jalan Buntu desa menuju Pasar Gubug dan pertigaan Gubug.

Koordinator Posko Simpati Rifki, Bambang MS mengatakan, Rifki ditemukan meninggal pada 9 Desember lalu di Sungai Wulan, Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Namun proses penanganan yang dilakukan kepolisian tidak jelas. Dengan begitu, orang tua korban, Subronto (43) bolak balik melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak, Polsek Godong dan Gubug (Grobogan).
”Sempat akan ada saling lempar penanganan. Antara Demak dan Grobogan. Tapi syukur, kemarin ayah korban sudah di BAP Polres Demak. Untuk itu, kami ingin terus mengawal kasus ini. Keluarga korban meminta, pembunuh anaknya segera ditemukan,”  kata Bambang pada Suara Merdeka, Senin (30/12).
Sadis
Bambang menyatakan, pembunuhan yang dilakukan pada siswa Kelas 3 IPS SMA 1 Godong tersebut terbilang sadis. Pasalnya, saat ditemukan, korban sudah kehilangan kedua matanya. Ada bekas pegangan di dua lengan, luka memar di paha kiri, pinggang, punggung, dan tengkuk.
Hasil autopsi Polres Demak menyebutkan, penyebab kematiannya adalah pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan di otak.
Dalam aksi tersebut, warga juga mengajak masyarakat untuk ikut me­nyumbang dana secara suka­rela. Hal ini disebabkan orang tua korban yang bermata pencaharian sebagai tukang becak tidak bisa bekerja. Alasannya, dirinya harus bolak-balik melapor ke Polres Demak demi menemukan pembunuh anaknya.
Bambang mengatakan, uang yang terkumpul akan diberikan bagi keluarga dan untuk kepentingan pengawalan kasus tersebut hingga peradilan. (H81-64)

1 komentar:

Berita Populer Minggu Ini