Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa dan bersifat stimulan serta untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antar desa maka Pemkab Grobogan akan memberikan bagi hasil pajak daerah dan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
Hal ini tertuang dalam Perbup Grobogan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberian bagi Hasil Pajak dan Bantuan keuangan kepada pemerintah Desa.
Bagi hasil pajak daerah paling sedikit 10 % berdasarkan pendapatan pajak daerah kabupaten pada Tahun Anggaran sebelumnya. Besaran berdasarkan aspek pemerataan (60%) dan potensi desa (40%). Aspek potensi desa berdasarkan PADesa dan jumlah penduduk.
Bantuan keuangan dalam bentuk :
- Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dan Tunjangan Kinerja Aparat Pemerintah desa (TKAPD)
- Bantuan Desa Kurang Hasil, untuk desa yg PADnya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan belanja barang dan jasa dlm rangka penyelenggaraan pemerintahan desa
- Bantuan Operasional BPD, berdasar aspek pemerataan dan/atau potensi desa (PAD dan jumlah anggota BPD)
- Bantuan operasional RT/RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar