KLATEN-Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011 untuk 19 desa gagal
dicairkan. Akibatnya, pembangunan fisik yang telah lama direncanakan tak
terlaksana dan biaya operasional lembaga desa tidak bisa diberikan.
Desa Bero, Kecamatan Trucuk adalah salah satu desa yang gagal
mencairkan ADD 2011, karena terlambat menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan ADD tahun sebelumnya. Alhasil, dana
Rp 28,8 juta tak bisa dicairkan.
Menurut Kades Bero Sihono dan Bendahara Desa Wahyudi, mereka tak
mendapat dana karena terlambat menyerahkan LPj ke Badan Pemberdayaan
Masyarakat (Bapermas) melalui Kecamatan. Sayang, tak ada pemberitahuan
resmi.
''Kalau memang tak dicairkan, seharusnya ada surat resmi yang
ditandatangani Kepala Bapermas, kalau cuma lisan, saya tak punya dasar
kuat untuk memberi penjelasan pada masyarakat,'' tegas Sihono di
kantornya, kemarin.
Kelambatan itu karena adanya perbedaan format penyusunan LPj dan
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa. Rencananya, dana itu digunakan
untuk pembangunan saluran air di depan kantor desa, dana operasional
BPD, PKK, LKMD, Karang Taruna, dan lainnya.
''Kami disuruh menunggu Peraturan Bupati, tapi sampai ganti tahun tak
ada pemberitahuan. Sebelum Pilkada 2005, ADD Bero Rp 52 juta, saat
Pilkada turun jadi Rp 28,8 juta. Katanya, setelah Pilkada akan dinaikkan
tapi ternyata tak pernah naik,'' kata Sihono.
Selain Bero, Desa Pundungsari, Karangpakel, dan Sabranglor di
Kecamatan Trucuk juga gagal mencairkan ADD. Kades Pundungsari Mujimin,
gagal mencairkan ADD Rp 27 juta yang rencanaya untuk mengaspal jalan
depan kantor desa.
Terlambat Sehari
Lalu Kades Karangpakel Sri Sugiyanto juga gagal mencairkan ADD Rp 26
juta karena terlambat sehari. Akibatnya, proyek jalan poros desa, dana
operasional lembaga desa, dan pengembangan desa binaan PKK yang mendapat
dana Rp 10 juta, tak bisa terlaksana.
Bahkan di Kecamatan Bayat, ada 10 desa yang gagal. Camat Bayat Agus
Sukoco mengatakan, gagalnya realisasi ADD dikarenakan adanya perubahan
format penyusunan LPj dan RAB Desa. Sebenarnya, pihaknya sudah
mengantarkan pengajuan dari desa ke Bapermas, tapi ditolak karena
terlambat.
Kepala Bapermas Ir Sri Lestari MM mengatakan, ada 19 desa dari total
391 desa yang ada di Klaten yang tak mendapatkan ADD tahun 2011. Mereka
terlambat menyerahkan ajuan pencairan dana, paling lambat 30 September
2011.
''Bila melewati batas waktu maka tidak akan mendapatkan dana.
Biasanya karena beberapa syarat yang belum terpenuhi. Persyaratan ADD
memang lebih banyak. Bapermas sudah berulang kali meminta agar segera
mengajukan pencairan, tapi tetap masih ada yang gagal,'' kata Sri
Lestari. (F5-85) http://suaramerdeka.com,3 Peb 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Hujan Deras selama beberapa jam tadi sore (19/2) di wilayah Kecamatan Karangrayung dan tanggul Sungai Jajar yang bobol kemarin belum sempat...
-
Harno bin Parto Parmin (60 tahun), warga Dusun Banyupahit 1/4 Desa Gunungtumpeng Kec. Karangrayung meninggal dunia dalam perjalanan ke RS/P...
-
Dalam rangka mendukung program Bali Desa Mbangun Desa Pemerintah Propinsi Jawa Tengah (dinas Pemuda dan Olah Raga) Tahun 2010 memb...
-
Pemkab Grobogan melalui Badan pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) pada hari Rabu, 9 Pebruari 2011 memb...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar