Sehubungan dengan adanya rencana pendirian dan pengajuan ijin usaha hiburan berupa kafe dan karaoke di wilayah lingkungan Desa Tinanding, warga Dusun Rejosari RT. 01 RW. 02 Desa Tinanding menyatakan "menolak dengan tegas". Hal ini merupakan hasil musyawarah warga desa yang dilaksanakan pada Sabtu, 29 Desember 2012 bertempat di Rumah Bp. H. Darmanto dan Sabtu, 5 Januari 2013 bertempat di rumah Mukhyidin. Sebagai alasan penolakan ini diantaranya :
- menimbulkan keresahan warga dan lingkungan;
- tidak sesuai dengan budaya masyarakat yang lebih religius (agamis);
- berpeluang besar menimbulkan efek negatif bagi mental dan budaya hidup warga masyarakat khususnya kalangan pemuda dan remaja.
Penolakan warga masyarakat terhadap keberadaan kafe dan karaoke bukan hanya di Desa Tinanding saja, namun beberapa tahun yang lalau warga Desa Ketangirejo juga menolak pendirian kafe dan karaoke yang pada akhirnya usaha tersebut ditutup sendiri oleh pemiliknya dan berganti menjadi usaha toko dan keperluan pertanian.
Ada informasi dari warga masyarakat saat ini juga ada karaoke ilegal di Desa Latak dan Desa Manggarmas. Menurut warga hal ini apabila dibiarkan apalagi mendekati pelaksanaan Pilkades maka akan menambah kerawanan dan menurunnya kondusifitas masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar