Berikut ini beberapa dasar dalam Pengisian Sekretaris dan staf Sekretariat PPS Pilgub Jateng 2013 :
- UU 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah dan UU No 15 tahun 2011 ttg penyelenggara Pemiliu tidak diatur.
- PP No 6 tahun 2005 pasal 11 ayat (6) : pegawai sekretariat PPS adalah pegawai desa/kelurahan yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.
- lampiran Keputusan KPU Prov Jateng No 03/Kpts/KPU-Prov-012/2012 huruf F (d) a. dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari perangkat desa/kelurahan setempat yang memenuhi syarat.
Menurut Sakta Anggota KPU Grobogan setelah konsultasi dengan Pak Andreas (KPU Provinsi Jateng), untuk
sekretariat PPS seyogyanya dari perangkat demi menjamin dukungan dan
pemahaman wilayah serta untuk staf sekretariat pps lebih fokus sebagai
staf administrasi dan keuangan.
Lebih lanjut Sakta menjelaskan Panwaslu
akan merekomendasikan ke penyelenggara pemilu terkait apabila
sekretaris PPS BUKAN dari perangkat desa ......, karena sekretaris PPS didesa tersebut berasal dari
swasta. namun untuk staf sekretariat yg dari swasta tidak
mempermasalahkan.
Sebenarnya dasar hukum dalam penunjukkan sekretaris dan staf sekretariat PPS oleh Kepala Desa sudah diatur secara tegas dan jelas. Beberapa permasalahan yang bisa timbul diantaranya apabila dipermasalahkan oleh para Calon/tim sukses calon karena telah melanggar PP No. 6 Tahun 2005 dan keputusan KPU Jateng. Tentunya hal ini akan berdampak dengan pengelolaan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar