KTP elektronik (E-KTP) saat ini mulai didistribusikan ke warga masyarakat melalui Pemerintah Desa masing-masing. Undangan e-KTP sudah mulai dikirim ke kantor kecamatan masing-masing mulai tanggal 6 Maret 2013. Untuk selanjutnya bagi Desa/Kelurahan yang e-KTPnya sudah selesai diaktivasi akan segera diserahkan ke desa/kelurahan beserta undangan pengambilan e-KTP.
Adapun mekanisme penyerahan KTP elektronil kepada penduduk sebagai berikut :
- Desa/Kelurahan menyususn jadwal pengambilan KTP elektronik
- Kemudian undangan pengambilan e-KTP dilakukan sortir dengan ketentuan : bagi KTP elektronik yang saudah jadi, maka undangan diserahkan kepada penduduk. sedangkan bagi KTP elektronik yang belum jadi, maka undangan disimpan dulu oleh pemerintah desa dan baru akan diberikan setelah KTP elektronik penduduk tersebut sudah jadi.
- Penyerahan KTP elektronik tanpa verifikasi sidik jari, dengan syarat penduduk menyerahkan undangan pengambilan e-KTP yang sudah ditandatangani dan KTP lama. Kemudian penduduk membubuhkan tanda tangan pada daftar pengambilan e-KTP.
Bagi pemula yang belum ber-KTP elektronik tidak menyerahkan KTP lama
Bagi penduduk yang KTP lama hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
KTP lama kemudian dirusak/dilubangi dengan perforator.
Selanjutnya undangan pengambilan e-KTP dan KTP lama diserahkan ke Dispendukcapil Kab. Grobogan, sedangkan bendel daftar pengambilan e-KTP disimpan desa/kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar