Berdasarkan Surat dari Bupati Grobogan Nomor
: 470/ 178 / 2014, Tanggal 21 Januari 2014, perihal Perubahan Masa Berlaku KTP
non elektronik dan mendasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara
Nasional, maka KTP non elektronik (KTP
SIAK) tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el tetapi
sudah melaksanakan rekam, s/d 31
Desember 2014.
Semua
instansi dalam memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat
penerbitan KTP-el.(ayat (2) pasal 10 B); dan agar tetap memberikan
pelayanan kepada penduduk yang belum menerima KTP-el dengan menggunakan KTP-el
dengan menggunakan KTP non elektronik s/d penduduk yang bersangkutan menerima
KTP-el.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar