Permasalahan yang dihadapi PPS dalam perekrutan KPPS akhirnya menemui titik terang setelah keluarnya Surat Edaran Ketua KPU tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor : 108/KPU/II/2014 perihal Persyarata Pembentukan KPPS dalam Pemilu Tahun 2014 Tahun Anggaran 2014 dan surat Ketua KPU Kabupaten Grobogan tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor : 24/KPU-Kab-012329260/II/2014.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Beberapa mahasiswa Universitas Semarang (USM) dengan didampingi Dekan Fakultas Psikologi, pada Kamis, 5 Juli 2012 melakukan audiensi dengan...
-
Setelah tiga hari melaksanakan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1433 H, karyawan/wati Kantor Kecamatan Karangrayung sudah mul...
-
GROBOGAN-BKPPD Grobogan melaksanakan sosialisasi sekaligus mengumumkan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bertempat ...
-
Sarwi bin Sarwo (44 Th) warga Dusun Goleng RT.02 RW.03 Desa Werdoyo mengalami penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam pada...
-
GROBOGAN-Dinas Sosial Kabupaten Grobogan akan melaksanakan verifikasi dan validasi Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2017 ...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar