GROBOGAN-Untuk kelangsungan perkembangan perpustakaan desa, diperlukan adanya dukungan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini tertuang dalam Surat Bupati Grobogan tanggal 2 Juni 2017 Nomor : 903/3067/2017 perihal Alokasi Dana Desa bagi Pengembangan Perpustakaan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembiayaan pengembangan perpustakaan desa melalui penyisihan sebagian ADD agar difokuskan kepada :
- Honor pengelola perpustakaan termasuk penjaga malam bila ada;
- pengadaan sarpras perpustakaan (misalnya bangunan gedung perpustakaan bagi desa yang belum punya);
- pengadaan koleksi perpustakaan (buku bacaan);
- pengadaan peralatan TIK baik utk kepentingan administrasi maupun layanan penggu perpustakaan misal komputer;
- sewa bandwidth internet beserta kelengkapan jaringannya;
- penyelenggaraan berbagai kursus ketrampilan termasuk untk honor tutornya (bila memungkinkan);
- pelatihan TIK berbasis komputer da layanan intarnet.
pengembangan perpustakaan desa harus mampu mewujudkan perpustakaan sebagai pusat belajar dan berkegiatan masyarakat, pemuda, perempuan maupun pelaku UKM serta pelatihan TIK berbasis komputer dan layanan internert.
Surat edaran tersebut dilaksanakan mulai Tahun agustus 3028
Tidak ada komentar:
Posting Komentar