Pada hari Senin, 12
Oktober 2009 bertempat di Aula KUA Kecamatan Karangrayung dilaksanakan Rapat
Pengurus BAZ Kecamatan Karangrayung Masa Bhakti 2009 – 2012 guna membahas Program Kerja
2009 – 2012. Adapun hasil selengkapnya adalah sebagai berikut :
Dasar
:
Allah SWT berfirman
dalam surat
Al-Qur’an surat
At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a
kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.”
Mengapa membayar
zakat melalui petugas (amil)?
Allah
memasukan para petugas zakat kedalam golongan mustahik zakat menunjukan bahwa
zakat bukanlah tugas perseorangan, melainkan tugas kolektif. Harus ada dari
suatu komunitas mengangkat orang-orang yang bekerja untuk mengurus dan
mengelola zakat, baik itu mengumpulkan, menyalurkan, mencatat, menghitung, dan
sebagainya. Bila dalam pemerintahan Islam, tugas ini diatur oleh negara dan
memasukan dana zakat sebagai kas negara.
Menyalurkan
zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, tetapi menyalurkan
zakat melalui lembaga pengelola zakat akan jauh lebih efektif daripada
menyalurkannya secara orang perorang. Ada
beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada
lembaga pengelola zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara
langsung oleh muzakki kepada mustahik zakat sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam bab potensi zakat, yaitu:
a.
Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar
zakat
b. Untuk menjaga perasaan
rendah diri para mustahik
c.
Memperlihatkan
syi’ar Islam
d.
Untuk mencapai
efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat
menurut skala prioritas (Zakat Dalam Perekonomian Modern,K.H. Didin
Hafidzuddin)
e.
Dapat digunakan
untuk kemaslahatan umat Islam secara umum yang memerlukan dana yang tidak
sedikit. Seperti mengantisipasi upaya pemurtadan dari pihak luar, upaya
pembinaan kaum dhuafa baik dari segi ekonomi maupun pendidikannya, jihad
melawan kaum kafir yang memerangi umat Islam sebagaimana yang terjadi
dibeberapa wilayah yang ada didunia.
Jika
zakat diserahkan secara langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara
hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal
tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan
kesejahteraan umat secara umum, akan sulit diwujudkan.
Walaupun
secara syariah sah menyerahkan zakat secara langsung, tapi menyerahkan zakat
kepada petugas zakat jauh lebih utama dari segi hukum syari’ah. Karena
Disamping keutamaan yang telah disebutkan diatas, menyerahkan zakat kepada
petugas zakat merupakan hal yang biasa dilakukan dan dicontohkan
oleh Rosulullah dan para sahabat sesudahnya. Bahkan para ulama sesudahnya
pun tetap mewajibkan penyerahan pengurusan dan pengelolaan zakat kepada para
petugas.
Disamping
itu mengapa Allah memasukan Amil atau petugas zakat sebagai salah satu mustahik
zakat ? karena memang zakat itu sendiri harus ada yang mengurusnya, sehingga
Allah memasukan Amil atau petugas zakat sebagai mustahik zakat, sebagai upah
dari tugas yang telah mereka lakukan dalam mengelola zakat.
Tugas :
1.
Dewan
Pertimbangan Badan Amil Zakat bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan
Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
2.
Komisi Pengawas
Badan Amil Zakat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, serta
penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
3.
Badan Pelaksana Amil Zakat bertugas:
a.
Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis
pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh.
b. Mengumpulkan dan mengolah
data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat, infaq dan
shodaqoh.
c.
Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh.
d. Menyelenggarakan tugas
penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan
zakat, infaq dan shodaqoh.
e.
Menyusun dan
melaporkan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
Yang harus diperhatikan
oleh lembaga pengelola zakat
a.
Kelembagaan
§
Sistem, man,
money, material, methode, market, dan informasi
§
Visi : Ikut Berperan
Serta Wewujudkan Karangrayung yang Lebih Sejahtera
§
Misi :
1.
Menyelenggarakan
tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan
zakat, infaq dan shodaqoh.
2.
Mengumpulkan dan
mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat, infaq
dan shodaqoh.
3.
Menyelenggarakan
bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
zakat, infaq dan shodaqoh.
4.
Menyelenggarakan
tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi
pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
5.
Menyusun dan
melaporkan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
§
Aliansi/Rencana Strategis
§
Susunan
Organisasi :
1.
Dewan
Pertimbangan
2.
Komisi Pengawas
3.
Badan Pelaksana
§
Legalitas :
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Keputusan Menteri Agama RI
Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999.
5.
Instruksi Bupati Grobogan Nomor
: 451/695/V/2002 tentang Pengumpulan Zakat dari Muzakki pada Instansi/Lembaga
Pemerintah dan Swasta, Perusahaan-perusahaan dan pedagang di Kabupaten
Grobogan.
6.
Keputusan Camat Karangrayung
Nomor : 451.5/16/VI/2009 tanggal 21 Agustus
2009 tentang Pembentukan Pengurus Badan
Amil Zakat (BAZ)
Kecamatan Karangrayung Kabupaten Gobogan Masa Bhakti 2009 s.d 2012.
§
Program
§
Rencana Kerja
-
melaksanakan
administrasi kantor yang tertib, agenda masuk, keluar, kegiatan, keuangan
-
pertemuan rutin,
minimal 3 bln sekali
-
pembinaan bagi
mustahiq/pedagang kecil
-
pembinaan bagi
pengurus dan desa ttg pengelolaan zakat
-
pembuatan brosur,
-
pembuatan cinderamata bagi muzakki sebagai media promosi
-
pembuatan
website/blog
-
Qur’ban
-
Sosialisasi ke
instansi-instansi
-
Penyampaian
laporan rutin ke instansi
-
Jemput bola ke
muzakki
-
Promosi : Zakat
Fitrah setahun 2 kali : (1 X selain waktu ramadhan) maka akan ketemu/diperoleh
dana Rp. 1 milyard atau Rp. 10.000/KK
maka akan ketemu seperempat milyard
§
Evaluasi Kerja
§
Sosialisasi dan Publikasi
b.
Sumber Daya
Manusia
·
Jujur dan Amanah
·
Kompeten dan
Kapabel
·
Kreatif dan
Inovatif
·
Comunication
skill/kemampuan komunikasi
·
Manajerial Skill /Kemampuan
manajemen
·
Leadership
Skill/kemampuan kepemimpinan
·
Teamwork Building/kerja
sama tim
·
Negotiation Skill/kemampuan
negosiasi
·
Making Decision/pengambilan
keputusan
Karangrayung, 12 Oktober 2009
BADAN PELAKSANA BAZ
KETUA,
JOKO SUPRIYANTO, S.STP,MH.
Masukan/saran :
1.
Pengurus
dibagi dalam kelompok/wilayah untuk melaksanakan sosialisasi;
2.
Melatih
siswa/wi sekolah untuk ber-ZIS;
3.
Pembuatan
seragam pengurus;
4.
Pembuatan
cinderamata/kalender BAZ;
5.
Pembentukan
UPZ di setiap Desa dan instansi;
6.
Pembuatan
naskah khutbah Jum’at tentang BAZ, untuk dibacakan di masjid-masjid;
7.
Membantu
korban gempa;
8.
Pembuatan
kotak infaq;
9.
Jemput
bola
Hasil Pembahasan :
1.
Saldo
per 12 Oktober 2009 sejumlah Rp. 3.520.000,-;
2.
Bantuan
untuk korban gempa Rp. 500.000,-;
3.
Sosialisasi
intensif oleh segenap pengurus dengan memanfaatkan berbagai kesempatan yang ada
ke instansi/lembaga, tomas/toga, ormas, kelompok pengajian dan masyarakat, akan
keberadaan BAZ Kec. Karangrayung dan agar menitipkan ZIS-nya melalui BAZ Kec.
Karangrayung;
4.
Para
pengurus agar dapat menjadi contoh/tauladan bagi lingkungannya masing-masing;
5.
Pembentukan
UPZ di setiap Desa, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan para Kepala Desa;
6.
Pembuatan
kotak infaq dengan tulisan BAZ Kec. Karangrayung yang akan ditempatkan di
Kantor-kantor yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, seperti Kecamatan,
KUA, Polsek, Koramil, Puskesmas, dan beberapa Kantor Desa;
7.
Rapat
rutin pengurus tiap catur bulan (4 bulan sekali), pertemuan yang akan datang
bulan Pebruari 2010;
8.
Pencapaian
penerimaan Tahun 2010 minimal sama dengan Tahun 2008 yaitu Rp. 53.733.577,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar