Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 16 Oktober 2009

Pengurus BAZ Kecamatan Karangrayung membahas Program Kerja Tahun 2009-2012



Pada hari Senin, 12 Oktober 2009 bertempat di Aula KUA Kecamatan Karangrayung dilaksanakan Rapat Pengurus BAZ Kecamatan Karangrayung Masa Bhakti 2009 – 2012 guna membahas Program Kerja 2009 – 2012. Adapun hasil selengkapnya adalah sebagai berikut :
Dasar :
Allah SWT berfirman dalam surat  Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Mengapa membayar zakat melalui petugas (amil)?
Allah memasukan para petugas zakat kedalam golongan mustahik zakat menunjukan bahwa zakat bukanlah tugas perseorangan, melainkan tugas kolektif. Harus ada dari suatu komunitas mengangkat orang-orang yang bekerja untuk mengurus dan mengelola zakat, baik itu mengumpulkan, menyalurkan, mencatat, menghitung, dan sebagainya. Bila dalam pemerintahan Islam, tugas ini diatur oleh negara dan memasukan dana zakat sebagai kas negara.
Menyalurkan zakat secara langsung memang sah ditinjau dari hukum syariah, tetapi menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat akan jauh lebih efektif daripada menyalurkannya secara orang perorang. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menyalurkan zakat kepada lembaga pengelola zakat yang tidak akan diperoleh dengan membayarkan secara langsung oleh muzakki kepada mustahik zakat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab potensi zakat, yaitu:
a.        Menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar zakat
b.       Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik
c.        Memperlihatkan syi’ar Islam
d.       Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan dana zakat menurut skala prioritas (Zakat Dalam Perekonomian Modern,K.H. Didin Hafidzuddin)
e.        Dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam secara umum yang memerlukan dana yang tidak sedikit. Seperti mengantisipasi upaya pemurtadan dari pihak luar, upaya pembinaan kaum dhuafa baik dari segi ekonomi maupun pendidikannya, jihad melawan kaum kafir yang memerangi umat Islam sebagaimana yang terjadi dibeberapa wilayah yang ada didunia.
Jika zakat diserahkan secara langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat secara umum, akan sulit diwujudkan.
Walaupun secara syariah sah menyerahkan zakat secara langsung, tapi menyerahkan zakat kepada petugas zakat jauh lebih utama dari segi hukum syari’ah. Karena Disamping keutamaan yang telah disebutkan diatas, menyerahkan zakat kepada petugas zakat merupakan hal yang biasa dilakukan dan dicontohkan oleh Rosulullah dan para sahabat sesudahnya. Bahkan para ulama sesudahnya pun tetap mewajibkan penyerahan pengurusan dan pengelolaan zakat kepada para petugas.
Disamping itu mengapa Allah memasukan Amil atau petugas zakat sebagai salah satu mustahik zakat ? karena memang zakat itu sendiri harus ada yang mengurusnya, sehingga Allah memasukan Amil atau petugas zakat sebagai mustahik zakat, sebagai upah dari tugas yang telah mereka lakukan dalam mengelola zakat.

Tugas :
1.        Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
2.        Komisi Pengawas Badan Amil Zakat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
3.        Badan Pelaksana Amil Zakat bertugas:


a.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh.

b.       Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
c.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh.
d.       Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
e.        Menyusun dan melaporkan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.

Yang harus diperhatikan oleh lembaga pengelola zakat

a.        Kelembagaan
§         Sistem, man, money, material, methode, market, dan informasi
§         Visi : Ikut Berperan Serta Wewujudkan Karangrayung yang Lebih Sejahtera
§         Misi :
1.        Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh.
2.        Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
3.        Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh.
4.        Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
5.        Menyusun dan melaporkan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
§         Aliansi/Rencana  Strategis
§         Susunan Organisasi  :
1.        Dewan Pertimbangan
2.        Komisi Pengawas
3.        Badan Pelaksana
§         Legalitas :
1.        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.        Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor    12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.        Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999.
5.        Instruksi Bupati Grobogan Nomor : 451/695/V/2002 tentang Pengumpulan Zakat dari Muzakki pada Instansi/Lembaga Pemerintah dan Swasta, Perusahaan-perusahaan dan pedagang di Kabupaten Grobogan.
6.        Keputusan Camat Karangrayung Nomor : 451.5/16/VI/2009 tanggal 21 Agustus  2009 tentang Pembentukan   Pengurus  Badan  Amil   Zakat   (BAZ)  Kecamatan Karangrayung Kabupaten Gobogan Masa Bhakti 2009 s.d 2012.
§         Program
§         Rencana Kerja
-          melaksanakan administrasi kantor yang tertib, agenda masuk, keluar, kegiatan, keuangan
-          pertemuan rutin, minimal 3 bln sekali
-          pembinaan bagi mustahiq/pedagang kecil
-          pembinaan bagi pengurus dan desa ttg pengelolaan zakat
-          pembuatan brosur,
-          pembuatan cinderamata bagi muzakki sebagai media promosi
-          pembuatan website/blog
-          Qur’ban
-          Sosialisasi ke instansi-instansi
-          Penyampaian laporan rutin ke instansi
-          Jemput bola ke muzakki
-          Promosi : Zakat Fitrah setahun 2 kali : (1 X selain waktu ramadhan) maka akan ketemu/diperoleh dana         Rp. 1 milyard atau Rp. 10.000/KK maka akan ketemu seperempat milyard
§         Evaluasi Kerja
§         Sosialisasi dan Publikasi
b.       Sumber Daya Manusia
·         Jujur dan Amanah
·         Kompeten dan Kapabel
·         Kreatif dan Inovatif
·         Comunication skill/kemampuan komunikasi
·         Manajerial Skill /Kemampuan manajemen
·         Leadership Skill/kemampuan kepemimpinan
·         Teamwork Building/kerja sama tim
·         Negotiation Skill/kemampuan negosiasi
·         Making Decision/pengambilan keputusan 


Karangrayung, 12 Oktober 2009


BADAN PELAKSANA BAZ
KETUA,


JOKO SUPRIYANTO, S.STP,MH.


Masukan/saran :
1.            Pengurus dibagi dalam kelompok/wilayah untuk melaksanakan sosialisasi;
2.            Melatih siswa/wi sekolah untuk ber-ZIS;
3.            Pembuatan seragam pengurus;
4.            Pembuatan cinderamata/kalender BAZ;
5.            Pembentukan UPZ di setiap Desa dan instansi;
6.            Pembuatan naskah khutbah Jum’at tentang BAZ, untuk dibacakan di masjid-masjid;
7.            Membantu korban gempa;
8.            Pembuatan kotak infaq;
9.            Jemput bola

Hasil Pembahasan :
1.            Saldo per 12 Oktober 2009 sejumlah Rp. 3.520.000,-;
2.            Bantuan untuk korban gempa Rp. 500.000,-;
3.            Sosialisasi intensif oleh segenap pengurus dengan memanfaatkan berbagai kesempatan yang ada ke instansi/lembaga, tomas/toga, ormas, kelompok pengajian dan masyarakat, akan keberadaan BAZ Kec. Karangrayung dan agar menitipkan ZIS-nya melalui BAZ Kec. Karangrayung;
4.            Para pengurus agar dapat menjadi contoh/tauladan bagi lingkungannya masing-masing;
5.            Pembentukan UPZ di setiap Desa, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan para Kepala Desa;
6.            Pembuatan kotak infaq dengan tulisan BAZ Kec. Karangrayung yang akan ditempatkan di Kantor-kantor yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, seperti Kecamatan, KUA, Polsek, Koramil, Puskesmas, dan beberapa Kantor Desa;
7.            Rapat rutin pengurus tiap catur bulan (4 bulan sekali), pertemuan yang akan datang bulan Pebruari 2010;
8.            Pencapaian penerimaan Tahun 2010 minimal sama dengan Tahun 2008 yaitu Rp. 53.733.577,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini