Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 21 April 2011

UPTD Pendidikan Kecamatan hanya Paham SD dan TK

Pentingnya Peningkatan Peran dan Tupoksi UPTD
Berdasarkan Perda Kab Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan, Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, adalah merupakan unsur pelaksana teknis pada Dinas  tertentu yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Grobogan  untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan atau wilayah kerja  1 (satu) atau beberapa Kecamatan.

Salah satu dinas yang ada di Kabupaten Grobogan adalah Dinas Pendidikan, kalau dulu pernah dengan sebutan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pendidikan Nasional; Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga. Yang dikepalai oleh seorang Kepala Dinas.
Menurut  Perbup Grobogan Nomor 26 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, pasal 32 Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program, pembinaan,  pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pendidikan di tingkat kecamatan yang meliputi pendidikan TK dan SD.
Selanjutnya  UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai fungsi :
a.       penyusunan program kerja di bidang pendidikan TK, SD dan  SLB di tingkat kecamatan;
b.      pelaksana kegiatan dan pelayanan di bidang pendidikan TK, SD dan SLB di tingkat kecamatan;
c.       pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pendidikan TK, SD dan SLB di tingkat kecamatan;
d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya. 
Adapun uraian Tugas Jabatan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan terdiri dari :
a.       memimpin pelaksanaan tugas di UPTD ;
b.      menyusun program, melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai kewenangan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi pelaksanaan pendidikan yang meliputi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan dan pengurusan pendidikan Pra Sekolah (TK), SD, SDLB, Kesenian, Kesiswaan, Perpustakaan serta layanan teknis administrasi pendidikan, kesiswaan, keuangan, penggajian guru, subsidi/bantuan, data statistik dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan di kecamatan;
c.       menyusun rencana kegiatan operasional UPTD berdasarkan program kerja Dinas serta hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai acuan pelaksanaan kegiatan;
d.      melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai kewenangan;
e.       melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi pelaksanaan pendidikan yang meliputi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan dan pengurusan Pendidikan Pra Sekolah (TK), SD, SDLB, kesenian, kesiswaan dan perpustakaan;
f.       melaksanakan pelayanan teknis administrasi pendidikan, kesiswaan, keuangan, penggajian guru, subsidi/bantuan, data statistik dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan di kecamatan;
g.      menyusun rencana pembinaan, pengawasan dan evaluasi pendidikan;
h.      mnyusun rencana kebutuhan anggaran, perlengkapan administrasi, sarana prasarana kantor dan sekolah;
i.        menyusun rencana kebutuhan pegawai, guru dan penempatannya;
j.        melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian evaluasi pendidikan pra sekolah, SD dan  SDLB;
k.      melaksanakan pengelolaan administrasi tata usaha, urusan umum rumah tangga, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pendataan di wilayah kerjanya;
l.        mengusulkan, memutasikan pegawai dan guru di wilayah kerjanya;
m.    mengusulkan subsidi pendidikan pra sekolah, SD dan SDLB, perpustakaan dan pendidikan luar sekolah;
n.      mengusulkan dan mengawasi pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kerjanya;
o.      melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, penilaian personal kepala sekolah, guru, penjaga dan pembinaan kesiswaan di TK, SD dan SDLB;
p.      melaksanakan perintah atasan mendistribusikan tugas kepada staf dengan memberikan pembinaan, pengawasan, bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas;
q.      menyusun rencana dan melaksanakan kerja sama dengan badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan;
r.        melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pra sekolah, SD, SDLB dan  perpustakaan;
s.       melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait untuk keberhasilan pelaksanaan tugas bidang pendidikan;
t.        memberikan penilaian kepada staf dengan DP3 untuk mengetahui prestasi kerja dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas;
u.      melaporkan hasil pengawasan evaluasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban serta mengukur tingkat keberhasilan kinerja aparatur UPTD ; dan
v.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya Ka UPTD Pendidikan Kecamatan dibantu Kasubbag TU. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Pendidikan Kecamatan  mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, surat-menyurat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pengelolaan keuangan, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan UPTD.
Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Pendidikan  mempunyai fungsi :
a.       penyusunan program administrasi umum, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, kepegawaian, pengelolaan keuangan perlengkapan, dan kearsipan UPTD ;
b.      pelaksana kegiatan dan pelayanan administrasi umum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pengelolaan keuangan rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan UPTD ;
c.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.
Sedangkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Pendidikan Kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1),  terdiri dari :
a.       memimpin pelaksanaan tugas di Sub Bagian Tata Usaha UPTD ;
b.      menyusun program, melaksanakan kegiatan administrasi umum, tata usaha, kepegawaian/ketenagaan meliputi : Kepala UPTD, Pengawas TK/SD, Penilik PLS, staf pelaksana tata usaha, Kepala/Guru/Penjaga TK/SD/SDLB, Keuangan, perlengkapan, surat menyurat, sarana prasarana kantor, inventarisasi dan kearsipan serta melaksanakan data dan pelaporan sesuai kebijakan pimpinan;
c.       melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Tata Usaha UPTD ;
d.      melaksanakan kegiatan administrasi umum, tata usaha, kepegawaian/ketenagaan, meliputi Kepala UPTD, Pengawas TK/SD, Penilik PLS, staf pelaksana tata usaha, Kepala/Guru/Penjaga TK/SD/SDLB, keuangan, perlengkapan dan kearsipan;
e.       melaksanakan data dan pelaporan sesuai kebijakan pimpinan;
f.       melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha melalui diklat untuk meningkatkan  SDM guna menunjang pelaksanaan tugas;
g.      memberikan penilaian kepada staf dengan DP3 untuk mengetahui prestasi dan dedikasi staf;
h.      memberikan saran dan masukan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan untuk  pengambilan keputusan;
i.        merencanakan pengadaan ATK;
j.        mengatur penyimpanan, pemeliharaan, sarana prasarana di UPTD Dikdas Kecamatan;
k.      melaksanakan penyusunan dan menyajikan data statistik meliputi pegawai UPTD  dan Sekolah TK/SD serta sarana prasarana;
l.        mengoordinasikan dan melaksanakan 7 K (Kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan);
m.    menyusun telaah staf berkaitan dengan tugas tata usaha UPTD ;
n.      melaksanakan penyusunan laporan kegiatan ketatausahaan secara berkala; dan
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Memperhatikan nama nomenklatur instansi saat ini bernama UPTD  Pendidikan Kecamatan apabila dibandingkan dengan yang lama yaitu UPTD Pendidikan Dasar secara tersurat/tersirat tentu lebih luas maknanya. Namun menilik dari uraian tupoksi diatas maka peran UPTD menjadi "kerdil" yaitu hanya menangani pendidikan untuk PAUD/TK dan SD/MI/SLB saja, UPTD tidak memiliki akses ke SMP dan SMA apalagi Perguruan Tinggi/Diploma.
Sedangkan untuk pendidikan yang lebih tinggi yaitu SMP dan SMA langsung ditangani/pembinaannya oleh Kabupaten/Dinas Pendidikan Kabupaten.
Padahal orang awam banyak yang menilai bahwa UPTD Pendidikan Kecamatan mengetahui segala hal tentang dunia pendidikan di wilayahnya masing-masing termasuk pendidikan luar sekolah (formal, nonformal, infromal), sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pendidikan akan langsung bertanya ke UPTD Pendidikan setempat.
Banyak yang kecewa manakala mereka telah bertanya ke UPTD Pendidikan Kecamatan dan bahkan ke kantor Kecamatan, dijawab dengan”Maaf, untuk data/informasi yang Saudara butuhkan belum kami miliki, silahkan untuk bertanya langsung ke sekolah/lembaga tersebut atau ke Dinas Pendidikan Kabupaten”.
Untuk itu diperlukan kebijakan dari Dinas Pendidikan untuk memberikan kewenangan kepada UPTD Pendidikan Kecamatan agar dapat mengakses dunia pendidikan SMP dan SMA. Tentunya hal ini tidak terlepas pula perlu adanya perubahan Perda dan Perbup yang mengatur tentang SOTK di lingkungan Dinas Pendidikan.

6 komentar:

  1. Saya sangat setuju apabila UPTD diberikan kewenangan hingga tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak hanya pendidikan dasar saja. Mungkin hal ini juga yang mnyebabkan kinerja UPTD belum maksimal. Jika diberi kewenangan, otomatis mereka job desknya bertambah, sehingga UPTD memerlukan SDM berpotensi didaerah tersebut, dan UPTD dapat merekrut/menjaringnya dari putra-putra daerah yang berprestasi di wilayahnya. Terbukalah kesempatan kerja, sehingga putra-putri daerah tersebut akan berpacu untuk prestasi dengan harapan dapat terjaring untuk berdedikasi di UPTD. Ide-ide segar akan terlahir dari mereka, karena mereka pernah menjadi anak didik otomatis tau kebutuhan pendidikan yang belum terpenuhi di daerahnya..Terimakasih..

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum Terima kasih Pak Joko yang terhormat. Namun lebih bijaknya, supaya dikaji lebih dulu dan dipersiapkan komponen-komponennya semacam SDM, Sarpras pendukung dlsb. Bahkan denganadanya Perbup/Perda yang sekarang ini saja, teman-teman yang jadi WB di SD se-kecamatan Karangrayung....ya masih saja jadi WB. Siapa yang beani jamin mereka jadi PNS.....?. Berani panjenengan pak.....?. Wassalam

    BalasHapus
  3. Asswrwb... sallam perkenalan dari uptd paud dan sd Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Wslm.

    BalasHapus
  4. Asswrwb... sallam perkenalan dari uptd paud dan sd Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Wslm.

    BalasHapus
  5. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..terima kasih atas kunjungannya

    BalasHapus

Berita Populer Minggu Ini