Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan
masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk
masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri
berkesetaraan dan berkeadilan gender serta berkesadaran hukum dan lingkungan.
Sejarah PKK
a.
PKK sebagai Gerakan pembinaan masyarakat
dimulai :
1.
Seminar Home Economic di Bogor tahun
1957
2.
Disusun mata pelajaran Pendidikan
Kesejahteraan Keluarga tahun 1961 (10 segi kehidupan keluarga)
3.
Pada Tahun 1967 di Jateng oleh istri
Gubernur (Ibu Isriati Moenadi) dikembangkan menjadi 10 segi PKK, kepengurusan
PKK dibentuk di semua tingkatan pemerintahan
4.
Surat Kawat Mendagri No. SUS 3/6/12
tanggal 27 Desember 1972 pendidikan diubah
menjadi pembinaan dan dilaksanakan
di seluruh Indoneisa. Selanjutnya tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai Hari
Kesatuan gerak PKK.
b.
Tap MPR No. II/MPR/1978 mengamanatkan
kaum wanita untuk mewujudkan kelurga sejahtera. Tap MPR No. IV/MPR/1984 PKK
sebagai salah satu wahana P2W dalam upaya mensejahterakan keluarga.
c.
Adanya pengakuan keberhasilan PKK baik
oleh masyarakat, pemerintah maupun lembaga Internasional, antara lain :
1.
Mauri ces Pate (UNICEF)
2.
Sasakawa health Prize Award (WHO)
3.
Nouma Litaricy (UNESCO)
4.
Keberhasilan PIN (Depkes)
d.
Rakernaslub PKK 31 Okt – 2 Nop 2000 di
Bandung menghasilkan beberapa kesepakatan, yang terpenting adalah perubahan
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga.
e.
Kepmendagri dan Otda No.53 Tahun 2000
tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Dasar
dibentuknya PKK :
a. Tap
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
b. UU
No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan dan Pembinaan Keluarga Sejahtera
c. UU
No. 39 Tahun 1995 tentang HAM
d. UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
e. UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
f. UU
No. 25 Tahun 2000 tentang Program Lembaga Nasional
g. PP
No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi
h. Kepmendagri
dan Otda No. 53 Tahun 2000 tentang Gerakan PKK
i.
Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan
j.
Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
di Desa/Kelurahan
k. Keputusan
Rakernas tanggal 18 April 1998
-
No. 1 tentang Rumusan Hasil Rakernas V
PKK
-
No. 2 tentang Pendidikan Pengelolaan Gerakan
PKK
-
No. 3 tentang Perencanaan Kerja Program
PKK Tahun 1998-2003
l.
Keputusan Rakernaslub PKK tanggal 31
Okt-2 Nop 2000
m. Rakernas
VI PKK Tahun 2005
Visi
PKK :
Terwujudnya
keluarga yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi
luhur, sehat, sejahtera, maju, mandiri berkesetaraan dan berkeadilan gender
serta berkesadaran hukum dan lingkungan
Misi
PKK :
1. Meningkatkan
mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila
serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban HAM, demokrasi, meningkatkan
kesetiakawanan sosial dan kegotongroyongan serta pembentukan watak bangsa yang
selaras, serasi dan seimbang.
2. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.
3. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pangan keluarga serta upaya peningkatan pemanfaatan
pekarangan melalui halaman asri, teratur, indah dan nyaman (HATINYA) PKK,
sandang dan penataan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang sehat.
4. Meningkatkan
derajat kesehatan, kelstariam lingkungan hidup serta membiasakan hidup
berencana dalam semua aspek kehidupannya dan perencanaan ekonomi keluarga
dengan membiasakan menabung.
5. Meningkatkan
pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan, pengorganisasian maupun pelaksanaan
program.
Tujuan Gerakan PKK
adalah memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju
terwujudnya keluarga yang yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak
mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri berkesetaraan dan
berkeadilan gender serta berkesadaran hukum dan lingkungan.
Sasaran Gerakan PKK adalah
keluarga di pedesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan
kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang :
1.
Mental spiritual, meliputi sikap dan
perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang
dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.
Fisik material, yang meliputi pangan,
sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup
yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan
ketrampilan.
Tim Penggerak PKK (TP
PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang b
erfungsi sebagai fasilitator, perencanaan, pelaksana, pengendali dan penggerak
paa masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK
Anggota TP PKK adalah
warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, perorangan, bersifat sukarela
tidak mewakili organisasi, golongan, parpol/atau instansi serta berfungsi
sebagai perencana, pelaksana dan pengendali Gerakan PKK.
Tugas TP PKK :
1.
Merencanakan, melaksanakan dan membina
pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
masyarakat.
2.
Menghimpun, menggerakkan dan membina
potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK
3.
Memberikan bimbingan, motivasi dan
memfasilitasi TP PKK/kelompok-kelompok PKK dibawahnya
4.
Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan
tugas kepada ketua Dewan Penyantun TP PKK pada jenjang yang sama dan kepada
Ketua TP PKK setingkat di atasnya
5.
Mengadakan supervisi, pelapran, evaluasi
dan monitoring (SPEM) terhadap pelaksanaan program-program pokok PKK.
Fungsi TP PKK
1.
Penyuluh, motivator dan penggerak
masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
2.
Fasilitator, perencana, pengendali,
pembina dan pembimbing gerakan PKK
Sepuluh program pokok
PKK :
1.
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Pokja I)
2.
Gotong royong (Pokja I)
3.
Pangan
(Pokja III)
4.
Sandang
(Pokja III)
5.
Perumahan dan tata laksana rumah tangga (Pokja III)
6.
Pendidikan dan ketrampilan (Pokja II)
7.
Kesehatan (Pokja IV)
8.
Pengembangan kehidupan berkoperasi (Pokja II)
9.
Kelestarian lingkungan hidup (Pokja IV)
10.
Perencanaan sehat (Pokja IV)
Arti lambang PKK
1.
Segi
lima,
Pancasila sebagai dasar Gerakan PKK
2.
Bintang,
Ketuhanan YME
3.
Butir
Kapas (17), Buah Simpul Pengikat (8), bulir padi (45), kemerdekaan
RI dan kemakmuran
4.
Akolade
melingkar, wahana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan ketahanan nasional
5.
Pangkaian mata rantai, masyarakat yang terdiri dari keluarga sebagai unit
terkecil dalam masyarakat yang merupakan sasaran Gerakan PKK
6.
Lingkaran,
Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara berkesinambungan
7. Ujung tombak (10 bh), gerakan
masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 program pokok PKK dan
sasarannya adalah keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar