Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 21 Mei 2011

Pemkab Grobogan TA 2011 alokasikan bantuan keuangan bagi desa

Pada TA 2011 ini pemerintah Kabupaten Grobogan mengalokasikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan sebagai berikut :

  • Untuk operasional BPD diberikan kepada seluruh desa masing-masing mendapatkan 1 juta rupiah
  • Bantuan keuangan Desa Kurang Hasil sebesar Rp.8 jt. Untuk Kec. karangrayung ada 11 Desa yang mendapatkan Desa Cekel, Dempel, Gunungtumpeng, Jetis, Karanganyar, Ketro, Mangin, Parakan, sendangharjo, Sumberjosari dan temurejo.
  • Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) diberikan kepada Aparat Pemerintah Desa yang penghasilan rata-rata di desa kurang dari Upah Minimum Kabupaten. Untuk Kec. karangrayung ada 11 Desa. Yang  mendapat Rp.100rb/bl adalah Desa Karanganyar, Sendangharjo, Telawah,  Sumberjosari, Parakan, Mangin; Yang mendapat Rp.200rb/bl adalah Desa Jetis, Cekel, Karangsono, Yang mendapat Rp.300rb/bl adalah Desa Nampu, Ketro, ; Yang mendapat Rp.500rb/bl adalah Desa Gunungtumpeng
  • Tambahan Kinerja Aparat Pemerintah Desa (TKAPD) diberikan kepada Kepala Desa Rp.200rb/bl, Sekdes nonPNS Rp.150rb/bl, dan perangkat lainnya Rp.100rb/bl 
  • Bantuan keuangan untuk operasional RT dan RW, RT mendapat Rp.200rb dan RW sebesar Rp.250rb.
Penggunaan bantuan desa kurang hasil, operasional BPD, operasional RT/RW dipergunakan untuk belanja Modal dan/atau belanja barang jasa selain belanja perjalanan dinas.
Pencairan dana bantuan keuangan dilaksanakan setelah APBDesa diundangkan, menyampaikan FC SK Pertama pengangkatan sebagai Kades/Perangkat Desa dan mengajukan permohonan pencairan secara bertahap yaitu mulai :
  • Bulan Mei : TKAPD utk bln Jan s/d April
  • Bulan Juni : TKAPD utk bln Jan s/d April
  • Bulan Juli : Bantuan Desa Kurang HAsil, Operasional BPD dan Operaional RT/RW
  • Bulan Agustus : TKAPD utk bln Mei s/d Agts
  • Bulan September : TKAPD utk bln Mei s/d Agts
  • Bulan Nopember : : TKAPD utk bln Sept s/d Des
  • Bulan Desember : TKAPD utk bln Sept s/d Des

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini