Guna revitalisasi Pos pelayanan Teknologi tepat Guna (Posyantek) maka semua kecamatan di Kabupaten Grobogan diperintahkan untuk membentuk posyantek yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Pengurus dibuat seminimal mungkin (ketua, Sekretariat, bagian keuangan, seksi pelayanan TTG dan usaha, seksi kemitraan dan seksi pengembangan).
Syarat pengurus posyantek, a.l :
- mewakili unsur masyarakat (bukan PNS)
- memahami adat istiadat.
- berdomisili di lokasi kecamatan posyantek
- peduli thdp masyarakat sekitarnya dalam mendayagunakan TTG
- aktif, kreatif dan inovatif
- memiliki kemampuan manajerial
- memiliki motivasi untuk mengembangkan TTG
- memiliki kemampuan untuk komunikasi dengan masyarakat
- berpengalaman dalam mengelola dana
- memiliki sifat jujur, disiplin, tidak tercela, rendah hati dan sabar
- berpengalaman dalam menjalin kerjasama dengan lembaga terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar