Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Selasa, 04 Februari 2014

KTP non elektronik masih berlaku di Grobogan



Berdasarkan Surat dari Bupati Grobogan Nomor : 470/ 178 / 2014, Tanggal 21 Januari 2014, perihal Perubahan Masa Berlaku KTP non elektronik dan mendasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun  2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, maka KTP non elektronik (KTP SIAK) tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el tetapi sudah melaksanakan rekam, s/d 31 Desember 2014. 

 
Semua instansi dalam memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el.(ayat (2) pasal 10 B); dan agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang belum menerima KTP-el dengan menggunakan KTP-el dengan menggunakan KTP non elektronik s/d penduduk yang bersangkutan menerima KTP-el.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini