”Pak Camat, bukan
karena kami tidak membutuhkan dana ADD sehingga sampai saat ini belum
mengajukan permohonan, namun karena menurut kami begitu banyaknya persyaratan guna
pencairannya apabila dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu sehingga membuat
kami bingung”. demikian salah satu keluhan dari peserta bintek pengelolaan
keuangan desa yang dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Karangrayung pada
tanggal 22 Oktober 2009 di
Pendopo Kantor Kecamatan Karangrayung yang diikuti oleh Kepala Desa (PKPKD),
Sekretaris Desa (PTPKD) dan Bendahara Desa. Dalam bintek tersebut disampaikan
mengenai Penyusunan APBDesa dan ADD oleh Kasi Tata Pemerintahan Puryanto dan
Penyusunan SPJ (Pertanggungjawaban Keuangan Desa) oleh Sekcam Karangrayung,
Joko Supriyanto, S.STP,MH.
Dalam sambutannya,
Camat Karangrayung, Mundakar, S.Sos menyampaikan beberapa hal. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa, kendala yang dihadapi diantaranya :
1.
kurangnya niat keras dari top manager untuk mewujudkan
good governen
2.
kurangnya kerjasama antara pimpinan dan bawahan
3.
SDM
minim dalam menguasai komputer
4.
perkembangan
peraturan baru
5.
cukup lama bergantung kepada orang lain
6.
belum
terjalin hubungan yang harmonis pemdes dg lembaga desa.
7.
orientasi
uang
8.
belum
menghargai SK Bupati & SK Kades (ditunjukkan enggan memakai pakaian dinas secara
lengkap pada jam kerja)
Beliau selanjutnya menyampaikan solusi
pemecahannya, diantaranya :
1.
Niatkan
bekerja sebagai ibadah, lakukan dengan tulus, mulai kerja keras membenahi
sistem pemerintahan desa
2.
Bagi tugas kepada bawahan, beri kepercayaan.
3.
Beri
motivasi pada bawahan, reward & punishment.
4.
Lakukan
pelatihan
5.
Jalin
hubungan dengan lembaga desa dalam rangka sukses pelaksanaan tugas
6.
Konsultasi
dan koordinasi
7.
Fungsikan kantor desa, makmurkan kantor desa, maka akan
muncul kewibawaan pemerintahan desa.
8.
Uang bukan segalanya, percayalah rejeki ditangan Tuhan
Pada akhir
sambutannya, beliau mengingatkan :
1.
ADD tahap I harus diselesaikan (dilaksanakan & di SPJ-kan) awal Nopember
2009.
2.
Akhir (25 nopember 2009) mengajukan ADD tahap II karena awal
Des 2009 berkas sudah harus di DPPKAD, melebihi tanggal tersebut anggaran
hangus, tahap II Desember melaksanakan & meng SPJ kan dan tanggal 10 Jan 2010 harus sudah dikirim ke Bag Pemdes
Setda.
3.
Program pengisian perangkat desa harus berjalan sukses
tanpa ekses.
4.
PBB
2009 lunas semua desa akhir Oktober 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar