Pada Tahun 2009, direncanakan para Ketua RT dan RW se-Kab. Grobogan akan menerima bantuan penunjang kegiatan RT/RW. Menurut surat Bupati Grobogan tanggal 28 Oktober 2009 Nomor : 142.44/4390/II perihal Revisi tentang Tali Asih untuk RT/RW TA. 2009 adapun besarnya bantuan RT sebesar Rp. 200.000,- dan RW sebesar Rp. 250.000,-. Namun, bantuan tersebut harus dimasukkan dalam Perubahan APBDesa Tahun 2009 dengan nama : Belanja Penunjang Kegiatan RT/RW se-Kabupaten Grobogan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Berikut ini jadwal Imsakiyah Ramadhan 1433 H untuk wilayah Kab. Grobogan :
-
Asem : klungsu Cipir : botor Duren : pongge Jambe : jebug Kates : trempos Kapas : wuku Kluwih : bethem...
-
Mendasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,...
-
Naas menimpa ALIF YANDI bin MARMIN (8th) Dusun Sambirejo RT 01 RW 04 Desa Putatnganten Kecamatan Karangrayung Kab.Grobogan, Sabtu ta...
-
GROBOGAN-Anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Grobogan resmi dilantik, Sabtu (14/10/2017) mini hall Hotel Grand Mast...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar