Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Selasa, 19 Januari 2010

Pemkab Grobogan mengembangkan Lumbung Pangan


Kabupaten Grobogan sebagai penyangga pangan wilayah regional Jateng tidak terlepas dari kegiatan produksi, distribusi dan cadangan pangan masyarakat. Bila dilihat dari sisi produksi, gabah petani yang meningkat pada saat panen raya justru tidak memberikan peningkatan yang signifikan bagi pendapatan petani, terlebih lagi dengan adanya fenomena masyarakat petani kita yang justru melakukan sistem jual tebas. Hal ini akan semakin melemahkan posisi tawar petani disaat harga gabah rendah yang pada gilirannya berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan petani.
Salah satu upaya untuk peningkatan cadangan pangan di masyarakat Kabupaten Grobogan adalah menghidupkan kembali fungsi dan peran lumbung desa/masyarakat melalui kegiatan Dana Penguatan Modal (DPM) Pengembangan Lumbung Pangan, Sistem Tunda Jual Pangan bagi kelompok Tani serta Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sarana Prasarana Lumbung Pangan desa/Masyarakat.



 A.     Pengembangan Lumbung Pangan dan Tunda Jual Kelompok Tani
Dana Penguatan Modal (DPM) Pengembangan Lumbung Pangan diperuntukkan bagi lumbung pangan Masyarakat/Desa yang masih aktif, baik dalam hal keaktifan anggota, administrasi/pembukuan maupun kegiatan di dalam lumbung seperti simpan pinjam gabah/beras atau kegiatan lainnya.
Sedangkan system tunda jual kelompok tani diperuntukkan bagi masyarakat utamanya dalam kelompok tani yang menjalankan sistem tunda jual pangan. Baik lumbung pangan maupun kelompok tunda jual akan berfungsi sebagai cadangan pangan masyarakat, yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan terutama pada saat rawan pangan, baik rawan pangan kronis (karena kelaparan) atau rawan pangan transient (karena bencana alam, gempa, banjir, dll).
Persyaratan dan kelengkapan proposal adalah sebagai berikut :

  1. Cover proposal  
  2. Surat permohonan kpd Bupati Grobogan c.q Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab. Grobogan. Bila pengajuan untuk lumbung diketahui oleh Camat, sedangkan untuk klompok tunda jual diketahui oleh Camat dan ka. UPTD Dipertan TPH Kecamatan 
  3. Profil lumbung/kelompok tunda jual meliputi sejarah berdiri, AD/ART Lumbung/kelompok, kegiatan yang telah dan akan dilakukan, jumlah anggota, susunan pengurus, kekayaan, admnistrasi, dll 
  4. FC Agunan (sertifikat tanah) 
  5. FC pembayaran pajak tanah (tupi PBB) 
  6. Surat Keterangan Harga Tanah dari Kades 
  7. FC Buku Tabungan di Bank Jateng 
  8. Denah lokasi/peta lokasi usaha


B.     Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Sarana Prasarana Fisik Lumbung
Persyaratan dan kelengkapan proposal adalah sebaagai berikut :

  1. Cover proposal  
  2. Surat permohonan kpd Bupati Grobogan c.q Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kab. Grobogan. 
  3. Profil lumbung meliputi sejarah berdiri, AD/ART lumbung, kegiatan yang telah dan akan dilakukan, jumlah anggota, susunan pengurus, kekayaan, admnistrasi, dll 
  4. FC sertifikat tanah lokasi bangunan lumbung, bila banguna  lumbung diatas tanah milik perorangan disertai Surat Hibah, dan jika milik Tanah Desa disertai Surat Keterangan Kades yang disetujui oleh BPD 
  5. Swadaya pembangunan lumbung dari anggota dan atau dari Pemerintah Desa, uraiakan jenis, besaran (jumlah) dan asal swadaya (anggota, APBDesa/ADD) 
  6. Gambar design dan RAB yang dikeluarkan oleh UPTD PU Cipta karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kecamatan.

Keterangan :

  • Proposal harap dikirim ke BKP kab. Grobogan pada awal maret 2010 
  • Dibuat rangkap 3 (tiga) bendel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini