Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 19 Maret 2015

KTP non elektronik sudah tidak diterbitkan lagi

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 470/968/SJ tanggal 24 Pebruari 2015 tentang Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan di Propinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2015 bahwa KTP non elektronik (KTP SIAK) tidak diterbitkan lagi. Bagi penduduk yang membutuhkan KTP akan diterbitkan KTP elektronik secara reguler, dengan syarat :
  1. Surat penganter Desa/Kelurahan mengetahui kecamatan
  2. F-1.21 (Formulir Pengajuan KTP) lengkap dengan photo ukuran 3X4
  3. KTP lama
  4. Photo copy KK dengan keterangan sudah rekam KTP elektronik, ditanda tangani operator kecamatan.


Sedangkan mekanisme penerbitan KTP elektrnik :
  1. Penduduk mengajukan permohonan KTP elektronik dengan persyaratan lengkap di pelayanan KKKTP Tingkat Kecamatan
  2. Penduduk rekam data KTP elektronik (bagi yang belum rekam)
  3. Penduduk diberikan tanda bukti pendaftaran untuk pengambilan KTP elektronik
  4. Permohonan KTP el dibawa operator KK KTP kecamatan ke Dispendukcapil
  5. Operator KK KTP kecamatan datang ke dinas untuk mengambil KTP el yang sudah jadi atau petugas dari dinas mendistribusikan KTP el yang sudah jadi
  6. Operator KK KTP kecamatan menyerahkan KTP el kepada penduduk/pemohon dengan tanda terima.
Proses Penerbitan KTP el :
  1. penduduk rekam data KTP el di kecamatan masing-masing
  2. data hasil rekam KTP el akan dikirm ke Data Center Kemendagri di Jakarta melalui jaringan komunikasi data
  3. Data Center Kemendagri memproses identifikasi data penduduk 1 : N (1 orang penduduk dibandingkan dengan seluruh data yang terekam)
  4. Apabila data tunggal, maka data dikirim ke database kependudukan kabupaten grobogan, selanjutnya operator dinas melalukan personalisasi (cetak) KTP el
  5. Apabila data ganda (duplicated record) KTP el tidak dapat diterbitkan, sehingga perlu diadakan verifikasi dan klarifikasi kepada penduduk yang bersangkutan di dinas
  6. Apabila karena suatu hal KTP el tidak dapat diterbitkan. sdangkan penduduk membutuhkan segera KTP el maka akan diterbitkan sementara Surat Keterangan sudah rekam KTP el oleh Dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini