Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 470/968/SJ tanggal 24 Pebruari 2015 tentang Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan di Propinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2015 bahwa KTP non elektronik (KTP SIAK) tidak diterbitkan lagi. Bagi penduduk yang membutuhkan KTP akan diterbitkan KTP elektronik secara reguler, dengan syarat :
- Surat penganter Desa/Kelurahan mengetahui kecamatan
- F-1.21 (Formulir Pengajuan KTP) lengkap dengan photo ukuran 3X4
- KTP lama
- Photo copy KK dengan keterangan sudah rekam KTP elektronik, ditanda tangani operator kecamatan.
Sedangkan mekanisme penerbitan KTP elektrnik :
- Penduduk mengajukan permohonan KTP elektronik dengan persyaratan lengkap di pelayanan KKKTP Tingkat Kecamatan
- Penduduk rekam data KTP elektronik (bagi yang belum rekam)
- Penduduk diberikan tanda bukti pendaftaran untuk pengambilan KTP elektronik
- Permohonan KTP el dibawa operator KK KTP kecamatan ke Dispendukcapil
- Operator KK KTP kecamatan datang ke dinas untuk mengambil KTP el yang sudah jadi atau petugas dari dinas mendistribusikan KTP el yang sudah jadi
- Operator KK KTP kecamatan menyerahkan KTP el kepada penduduk/pemohon dengan tanda terima.
- penduduk rekam data KTP el di kecamatan masing-masing
- data hasil rekam KTP el akan dikirm ke Data Center Kemendagri di Jakarta melalui jaringan komunikasi data
- Data Center Kemendagri memproses identifikasi data penduduk 1 : N (1 orang penduduk dibandingkan dengan seluruh data yang terekam)
- Apabila data tunggal, maka data dikirim ke database kependudukan kabupaten grobogan, selanjutnya operator dinas melalukan personalisasi (cetak) KTP el
- Apabila data ganda (duplicated record) KTP el tidak dapat diterbitkan, sehingga perlu diadakan verifikasi dan klarifikasi kepada penduduk yang bersangkutan di dinas
- Apabila karena suatu hal KTP el tidak dapat diterbitkan. sdangkan penduduk membutuhkan segera KTP el maka akan diterbitkan sementara Surat Keterangan sudah rekam KTP el oleh Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar