Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Sabtu, 09 Januari 2010

Armada Damkar Hasil Modifikasi Difungsikan


GROBOGAN- Dua armada truk tangki air bersih milik Pemkab Grobogan yang dimodifikasi menjadi armada pemadam kebakaran (Damkar), diujicoba di halaman Kantor Setda Grobogan, Jumat (8/1). Modifikasi truk tangki air bersih itu dilakukan, karena Pemkab saat ini hanya memiliki satu armada damkar.
’’Kita sebenarnya memiliki dua armada, namun yang satu ndongkrok karena rusak. Kalau beli baru susah diproses lelangnya,’’ kata Wakil Bupati Grobogan, H Icek Baskoro SH, usai melakukan uji coba mobil damkar hasil modifikasi di halaman pendapa kabupaten, kemarin.


Pemkab Grobogan telah dua tahun mengupayakan penganggaran damkar tambahan. Namun upaya Pemkab itu terbentur proses lelang, karena sulit menentukan spesifikasi armada damkar yang sesuai standar. Bahkan Pemkab juga meminta kajian dari ITB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya di belakang hari tidak timbul permasalahan hukum.
’’Tahun 2008 kita anggarkan Rp 2,6 miliar untuk dua unit damkar, dan 2009 kita anggarkan kembali Rp 1,3 miliar untuk satu unit damkar, namun selalu gagal dalam pelelangan,’’ jelas wabup.

Genset

Karena gagal lagi, Pemkab terpaksa memodifikasi dua unit mobil tangki yang biasanya digunakan untuk pengedropan air bersih warga di musim kemarau. Mobil itu di bagian belakang dipasang mesin genset berukuran 9 PK, dan yang lain 65 PK dilengkapi selang dan kran/sumbu.
Menurut Ari Supriyadi (31), teknisi damkar yang diundang Pemkab, dua unit damkar hasil modifikasi itu  masing-masing berukuran 5 dan 7 bar. Mobil damkar yang berujuran 5 bar punya daya semprot 20 meter dan ukuran 7 bar sejauh 30 meter. ’’Pada umumnya, mobil damkar standarnya 10 bar. Tetapi minimal tidak boleh kurang dari 5 bar,’’ ucapnya.
Wabup menambahkan, jumlah mobil damkar Pemkab Grobogan berjumlah 4 unit. Idealnya, Pemkab harus punya paling tidak 9 unit. Dimana, 5 unit ditempatkan di lima wilayah eks kawedanan di daerah itu. ’’Tujuannya jika ada musibah kebakaran, bisa cepat teratasi. Begitu ada kebakaran, mobil damkar di wilayah eks kawedanan setempat bisa cepat bergerak.’’ (K11-56) (Suara Merdeka 09 Januari 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini