Bagi penduduk warga negara Indonesia Kab Grobogan yg melaporkan pencatatan kelahiran terlambat tmt 1 Jan 2004 s.d. 31 Des 2009 tidak diwajibkan melampirkan penetapan Pengadilan Negeri (tdk melalui sidang PN).Persyaratan :
- Isi formulir permohonan
- Surat pengantar dr desa diketahui camat,
- surat kelahiran asli diketahui PPDP disertai surat ket dr penolong kelahiran,
- FC akta nikah ortu-(asli dilihatkan...)
- FC KK an KTP ortu (anak yang didaftarkan harus sudah masuk KK)
- FC KTP pelapor yang masih berlaku
- menghadirkan 2 orang saksi dilengkapi FC KTP yang masih berlaku.
Mulai berlaku 1 Jan 2010 s.d. 31 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar