Selasa, 08 Februari 2011 , 18:11:00
JAKARTA
- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa pemilukada
Kabupaten Grobogan yang gugatannya diajukan pasangan calon Bambang
Budisatyo-Edy Mulyanto dan Sri Sumarni-Pirman, di gedung MK, Jakarta,
Selasa (8/2), dengan agenda pembuktian. Di hadapan majelis hakim yang
diketuai oleh Akil Mochtar, saksi dari pihak penggugat memberikan
kesaksian adanya keterlibatan PNS dan Birokrat, serta adanya politik
uang yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Bambang Pudjono-Icek
Baskoro.
Saksi M Syafei mengaku sebelum masa kampanye dirinya dan teman-teman perwakilan dari 19 kecamatan diundang pasangan calon nomor urut 3 itu untuk meminta dukungan dalam pemilukda kabupaten grobogan. “Pasangan meminta dukungan, setelah rapat diberi amplop berisi uang Rp 250 ribu, dan yang memberikan uang tersebut kepala PDAM (Mulyadi, red),” katanya di hadapan majelis hakim.
Hal ini juga dibenarkan oleh saksi Musyarikah, yang mengaku juga diundang dalam pertemuan tersebut. “Saya yang ditugaskan pak Mulyadi (Kepala PDAM) untuk membagikan amplop kepada para undangan yang hadir,” ujarnya.
Saksi Santoso juga menyebutkan adanya keterlibatan PNS Kecamatan untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Grobogan. Saat itu, pak Mujiharto, salah seorang pegawai kecamatan di dusunnya, mengajak dirinya dan 14 orang lainya untuk mendukug pasangan calon nomor urut 3 serta dijanjikan akan diberi uang Rp 7 juta untuk masing-masing dusun bila pasangan nomor urut 3 menang.
“Mesti pasangan calon nomor urut 3 menag pemilukada, tapi janjinya untuk memberikan uang Rp 7 juta belum juga dikasih,” kata Santoso ketika ditanya hakim Akil Muchtar mengenai uang Rp 7 juta seperti yang dijanjikan.
Saksi Sunarto mengaku mendapat undangan dalam pertemuan di rumah salah seorang hakim, Purwanto, dan dalam pertemuan itu dihadiri oleh Serikat Pekerja Jasa Kuripan (SPJK) dan masyatrakat desa. “Hakim itu meminta untuk memilih pasangan nomor urut 3 dan menjajnjikan SPJK akan diberikan SK Parkir, serta sepulangnya dari sana kami diberi amplop berisi uang Rp 50 ribu,” bebernya.
Pada sidang sebelumnya, para pemohon meminta agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilukada berlangsung. "Kami meminta kepada hakim agar dilaksanakan pemilukada ulang di Grobogan," kata kuasa hukum pemohon Hadi Sasono.
Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pasangan calon. Masing-masing adalah Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto, Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono, serta Pangkat Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo. Namun, majelis hakim lantas menggugurkan pemohon Pangkat-Muhammad Nurwibowo, karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara. (kyd/jpnn)http://www.jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar