Balai PSDA Serang Lusi Juana Propinsi Jawa Tengah mengingatkan warga sekitar Sungai Jajar agar tidak memanfaatkan tanggul/sempadan sungai. Hal ini karena pada saat alat berat (exavator) operasi perbaikan tanggul Sungai Jajar yang bobol karena banjir beberapa waktu lalu merasa kesulitan dengan banyaknya tanaman keras dan tanaman semusim. Penanaman tersebut merupakan pelanggaran Pasal 94 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air.
Untuk tanaman keras saat tanggul banjir tanaman ditiup angin maka akarnya akan tertarik sehingga daya rembes air masuk sela-sela akar tersebut dan bisa menyebabkan tanggul jebol.
Penanaman tanaman semusim di tanggul bisa mengakibatkan tanah gembur serta tanggul menjadi lemah sehingga menyebabkan tanggul mudah jebol.
Selanjutnya di sempadan/tanggul sungai dan saluran dilarang :
- mendirikan bangunan
- merusak tanggul, bangunan, pintu air, dsb
- penambangan bahan galian gol C
- membuang sampah
- membuang limbah berbahaya
- menanami tanpa seijin pejabat yang berwenang
- mengambil air irigasi secara liar
Sanksi Pidana :
- Pelanggaran berat pidana penjara paling lama 9 thn, dendan paling banyak 1,5 milyar
- Pelanggaran ringan pidana penjara paling lama 6 bulan, denda paling banykan 100 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar