Bertempat
di Masjid Raudhotun Naim-Karangrayung pada Rabu, 31 Juli 2013 Pengurus
Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Karangrayung membagikan secara langsung
zakat, infaq dan shodaqoh kepada yang berhak. Acara ini dihadiri oleh
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Grobogan, Camat Karangrayung
beserta Muspika, Kepala UPTD/Instansi, Kepala Desa se-Kec. Karangrayung,
para pengurus, dan para muzakki.
Menurut
Laporan Ketua Panitia yang sekaligus Ketua Badan Pelaksana BAZ, Joko
Supriyanto, S.STP,MH yang sehari-hari selaku Sekcam Godong penerimaan sejak September 2012 s.d. 30 Juli 2013 sebesar Rp.83.315.121,- menurun dibandingkan dengan tahun kemarin
yaitu Rp.86.474.294,- kemudian Tahun 2011 sebesar Rp.91.604.889,-. Sedangkan Tahun 2010 sebesar Rp.78.048.484,-. Dengan
terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2011, ternyata juga
memberikan dampak terhadap kinerja pengurus BAZ Kec. Karangrayung,
karena
nantinya keberadaan BAZNAS hanya sampai tingkat Kabupaten. Di Kecamatan
hanya
berupa Unit Pengumpul Zakat. Pembagiannya juga diawali bersamaan dengan
kegiatan tarawih keliling Bupati Grobogan di Desa Rawoh juga untuk
bantuan bencana alam telah diberikan langsung ke lokasi.
Lebih lanjut dijelaskan untuk pembagiannya
sebagai berikut :
- Fakir Miskin 191 orang : Rp. 19.100.000,-
- Yatim piatu 100 anak :
Rp. 7.500.000,-
- Bantuan Modal Pedagang kecil 50 orang : Rp. 20.000.000,-
- Ghorim(Masjid,mushola) 6 bh : Rp. 4.000.000,-
- Sabil (guru TPQ
& Wiyata Bhakti)
100 org : Rp. 15.000.000,-
- Bantuan sertifikat wakaf :
Rp. 2.000.000,-
- Badko TPQ :
Rp. 1.000.000,-
- Amil :
Rp. 3.000.000,-
- Operasional :
Rp. 500.000,-
Sementara
itu Camat Karangrayung, Hardimin, S.Sos menyampaikan terima kasih
kepada semua Pengurus BAZ karena dalam pengelolaannya berjalan dengan
baik dan bisa mengangkat nama baik Karangrayung khususnya dalam
pengelolaan BAZ. Beliau juga berharap kepada Kakan Kemenag agar dalam
pengelolaan BAZ ke depan masih seperti ini meskipun telah diterbitkan UU
Nomor 23 Tahun 2011.
Kakan
Kemenag Drs. H. Muh Arifin,M.Pdi dalam sambutan dan tausiyahnya
menyampaikan kata zakat disebut dalam Al Qur'an sebanyak 34 kali yang
mana 28 kali disebut setelah kata sholat, sedangkan puasa disebut
sebanyak 13 kali. Beliau juga mendukung usulan agar ke depan meskipun di
kecamatan hanya sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat) namun selain
mengumpulkan juga berhak untuk memberikan seperti saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar