Pada Tahun 2010 ini Pemkab Grobogan akan memberikan Bantuan Biaya Perawatan kesehatan dan uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas di kabupaten Grobogan. Maksud pemberian bantuan biaya perwatan dan/atau uang duka kepada Anggota Hansip/Linmas non PNS adalah membantu meringankan biaya anggota Hansip/Linmas non PNS yang telah mengabdi kepada masyarakat dan pemerintah tanpa mendapat honor dari pemerintah.
Menurut Perbup Grobogan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perawatan kesehatan dan/atau uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas di kabupaten Grobogan tahun 2010, Anggota hansip/linmas yang menderita sakit diberikan bantuan biaya perawatan sebesar Rp. 500.000,- dan dapat diberikan paling banyak dua kali dalam setahun. Yang meninggal dunia, kepad ahli waris diberi uang duka Rp. 600.000,- Yang termasuk ahli waris :
- suami/istri yang sah pertama
- anak kandung, anak yang disahkan dan anak angkat
- ortu, ayah atau ibu kandung atau ayah dan atau ibu angkat atau ayah dan ibu tiri
- kakek dan nenek
- saudara kandung
- permohonan oleh ybs atau ahli waris kpd Bupati Grobogan lwt Kaban kesbang linas, ketahui Kades/lurah dan camat ybs
- FC KTA yang masih berlaku
- bukti pembayaran biaya perawatan yg dilaksanakan lebih dari 1 hari
- bila oleh ahli waris dilampiri surat keterangan ahli waris
- permohonan oleh ahli waris kpd Bupati Grobogan lwt Kaban kesbang linas, ketahui Kades/lurah dan camat ybs
- KTA yang masih berlaku
- FC surat nikah yang sudah bersuami/istri
- surat keterangan ahli waris
- suart keterangan kematian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar