AMANAT
MENTERI DALAM NEGERI
PADA
PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-48
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
TANGGAL, 19 APRIL 2010
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita sekalian.
Yth. Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di seluruh Tanah Air.
Para undangan dan peserta upacara yang saya hormati.
Mengawali
sambutan saya, marilah kita Persembahkan puji syukur ke hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rakhmat dan karunia-nya kepada
kita sekalian, sehingga pada hari ini kita semua dalam keadaan sehat
wal’afiat dan dapat melaksanakan upacara memperingati Hari Ulang Tahun
ke-48 Satuan Perlindungan Masyarakat.
Upacara
kali ini diselenggarakan baik di Pusat maupun di Daerah seluruh
Indonesia. Saya selaku Menteri Dalam Negeri yang sekaligus sebagai
Pembina Umum Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas). Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang ke-48
kepada jajaran anggota Sat Linmas di seluruh tanah air. Dengan harapan
semoga dengan bertambahnya usia, bertambah pula tingkat kedewasaan dan
kualitas serta kuantitasnya dalam melakukan pengabdian kepada
masyarakat yang serba dinamis sesuai dengan tuntutan kebutuhannya.
Para Anggota Sat Linmas Sekalian yang saya hormati.
Pengertian hari ulang tahun Sat Linmas kali ini mengambil tema “Satuan Perlindungan Masyarakat Siap Mendukung Suksesnya Penyelenggara PILKADA Tahun 2010”.
Tema
ini sangat tepat dikaitkan dengan eksistensi Sat Linmas selama ini
sebagai pengamanan langsung yang merupakan bagian dari Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengingat pada tahun 2010 akan
dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di 244 daerah Provinsi
Kabupaten dan Kota.
Para Anggota Sat Linmas yang berbahagia,
Sat
Linmas sebagai sesuatu lembaga kemasyarakatan dengan pembinaannya yang
berjenjang, Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Umum, Gubernur, Bupati
& Walikota sebagai Pembina Teknis Operasional di Daerah serta
Satuan Pelaksana Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Dalam
Pelaksanaannya Sat Linmas di tingkat Desa/Kelurahan, anggotanya
terbentuk dari pengorganisasian masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan
untuk membangun masyarakat dalam bentuk kesadaran bela Negara yang
bersifat kemanuasian, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal
27 ayat (3), bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Peserta Upacara yang saya hormati,
Penyelenggaraan
perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota.
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah khususnya dalam penjelasan pasal 13 dan 14 ayat (1), sehingga
program perlindungan masyarakat perlu terus diberdayakan dan
ditingkatkan perannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama di dalam
menunjang program Pemerintah dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
penanggulangan bencana serta ikut memelihara ketentraman dan ketertiban
umum baik dalam kegiatan sehari-hari maupun terlibat dalam Pengamanan
Penyelenggaraan Pemilu baik Legislatif, Presiden/Wakil Presiden maupun
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Saudara-Saudara Peserta Upacara yang saya hormati,
Khusus
pemberdayaan Sat Linmas dalam penanggulangan bencana, Menteri Dalam
Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.362/4396/SJ tanggal
11 Desember 2009 tentang Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Dalam Membantu Kegiatan Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah
Longsor, telah meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota yang
wilayahnya rawan bencana banjir dan longsor agar memerintahkan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang membawahi Sat Linmas untuk memberdayakan
aparat Sat Linmas seoptimal mungkin dalam membantu program tersebut.
Para Peserta Upacara Sekalian,
Dalam
rangka menghadapi Pilkada 2010 yang akan diselenggarakan secara
serentak di 244 Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota yang meliputi
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Sat Linmas harus meningkatkan
kesiapsiagaan di daerah, agar dapat tercipta situasi yang kondusif
serta terwujudya rasa aman dan tenteram di masyarakat. Kementerian
Dalam Negeri melalui Surat No.331.1/248/SJ tanggal 29 Januari 2010
tentang Peningkatkan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Sat Pol PP dan Sat
Linmas dalam penyelenggaraan Pilkada 2010 memerintahkan kepada seluruh
jajaran Sat Linmas untuk terlibat secara aktif sebagai Pengamanan
Langsung (Pamsung) yang merupakan bagian dari kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
2010 dan diharapkan senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi
dengan jajaran TNI dan Kepolisian.
Para Peserta Upacara yang saya hormati,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :
1.
Tingkatkan Kapasitas Sat Linmas agar lebih berkualitas dan mempunyai
disiplin tinggi, melalui berbagai pelatihan, penyuluhan dan Bimbingan
Teknis.
2.
Tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Instansi terkait serta
lembaga kemasyarakatan lainnya dalam melaksanakan tugas pokok
Perlindungan Masyarakat yang makin hari semakin kompleks.
3.
Tingkatkan peran aktif Sat Linmas sebagai pengamanan langsung Pemilihan
Kepala Daerah 2010 serta menjaga netralitas dengan tidak memberikan
dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pihak maupun kelompok
tertentu dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2010.
4. Menjaga citra baik Sat Linmas dalam ikut serta menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum di masyarakat.
5. Meningkatkan kinerja dan pengabdiannya kepada masyarakat dengan baik serta penuh keiklasan.
Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, Dirgahayu Satuan Perlindungan Masyarakat yang ke-48.
Sekian dan terima kasih.
Wabillahi Taufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
MENTERI DALAM NEGERI,
(di cap dan ditandatangani)
GAMAWAN FAUZI
Diketik ulang oleh Tim LinmasJabar indra@linmasjabar.com
Mohon maaf bila terdapat kesalahan pengetikan
VIVA LINMAS.......
Salam,
Linja (Admin linmasjabar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar