Sejarah
perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran P ertahanan Sipil /
Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi
yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan
secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak saja
tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga dalam
momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab
itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah
khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
memberikan atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam
kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber
daya manusianya.
Secara historis
Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah yang sangat
panjang baik dalam tataran universal maupun dalam tataran nasional dan usia
Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat juga hampir sama dengan usia
kemerdekaan Republik Indonesia, yang secara formal diperingati setiap tanggal
19 April yang pada tahun 2010 Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat genap
berusia 48 tahun dan bila dilihat dari sejarah kelahirannya Pertahanan Sipil /
Perlindungan Masyarakat jauh lebih tua.
Hal ini dapat dilihat dari fase-fase
perkembangan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase
sebelum kemerdekaan sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut :
1.
Periode sebelum Kemerdekaan (1935 -
1945)
a.
Tahun
1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai
wadah partisipasi rakyat Indonesia ,
dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang.
b. Pada jaman pejajahan Jepang (LBD)
disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan
Sipil.
2. Periode
Kemerdekaan (1945 – sekarang)
a.
Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi
Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian
diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA) sebagai cikal
bakal Pertahanan Sipil.
b.
Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota
Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami
pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962
yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT
HANSIP).
c.
Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan
Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi
Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban
pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama
Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang
Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang
Produksi.
d.
Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil
yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara
pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat
kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan.
e.
Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas
organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini
belum pernah dirubah ataupun dicabut.
Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di
atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor
Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok
Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
1) Hansip membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas
di bidang Perlindungan Masya-rakat;
2) Kamra
membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi
Kamtibmas;
3) Wanra
membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
f.
Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan
Negara telah berakibat kepada terjadinya perubahan dalam kebijakan pembinaan
organisasi Pertahanan Sipil. Dalam UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa
komponen pertahahan Negara terdiri dari :
1)
Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
2)
Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari Wanra, Kamra,
Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan.
3) Komponen pendukung, yaitu sarana dan
prasarana nasional.
4) Komponen khusus, yaitu Perlindungan
Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
g. Dengan UU No 20 Tahun 1982
tersebut sesung-guhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan
Masyarakat semakin mendapat-kan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai
fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan
Negara.
h. Proses reformasi kemudian
membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan
paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan
TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara.
i. Dalam dua UU tersebut,
baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU No. 3 Tahun 2002, keberadaan
Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002
hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam mengahadapi
bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu :
komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur
dengan UU.
j. Dengan terbitnya UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13
yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah provinsi diantara-nya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat
bagi eksistensi keberadaan Hansip / Linmas se Jawa Barat pada saat
sekarang.
Dari keseluruhan deskripsi dan
kronologi tersebut sebelumnya kita dapat memahami dan merasakan betapa
sesungguhnya kehadiran Hansip / Linmas sangat sentral dalam perjalanan hidup
bangsa dengan kontribusi yang telah diberikan dan peranan yang telah dimainkan
oleh Pertahanan Sipil / Linmas selama ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang
begitu kompleks dimasa sekarang dan yang akan datang, hal tersebut semakin
meyakinkan akan urgensi dari kehadiran organsiasi tersebut sebagai komponen
bangsa yang bergerak di bidang pelayanan, pengayoman dan perlindungan
masyarakat, lebih dari itu keberadaan organisasi ini sangatlah penting sebagai
salah satu kekuatan dan komponen yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan
nasional kita. (www.linmasjabar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar