Khususnya mengenai pemberdayaan oleh pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota, tiap SKPD dalam membuat program/kegiatan sebesar mungkin diarahkan guna meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Kalau kita perhatikan/pelajari porsi anggaran yang diilaksanakan melalui pola pemberdayaan yang melibatkan desa/kelompok masyarakat/ormas/pemuda sekarang ini semakin meningkat tiap tahunnya, apabila dibandingkan dengan pengelolaan kegiatan/proyek oleh swakelola dinas/instansi maupun melalui tender/lelang kepada penyedian barang/jasa.
Dengan semakin dibukanya kran peningkatan pemberdayaan masyarakat, melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh elemen kelompok masyarakat. Sekarang ini banyak sekali proposal yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat/desa ke pemkab maupun pemprov. Kadang sebuah desa dalam satu tahun anggaran mendapat beberapa bantuan/kegiatan bahkan sampai belasan/puluhan karena mereka (pemdes/pokmas) aktif membuat dan mengajukan proposal.
Namun ada pula sebuah desa yang tidak pernah mendapat proyek/kegiatan sama sekali (misal selain ADD) . Nah, guna pemerataan apakah tidak sebaiknya dibentuk badan/dinas/bagian/kantor/tim yang ditugasi mengelola/menyeleksi proposal yang masuk?Baik yang berupa kegiatan fisik maupun non fisik yang selama ini dikelola langsung oleh masing-masing SKPD. Hal ini dimaksudkan guna terwujudnya pemerataan pembangunan, singkronisasi data guna penentuan kebijakan, mengurangi tumpang tindih kegiatan, efisiensi dan efektifitas anggaran dan mengurangi korpsi kolusi nepotisme (KKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar