JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)
menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng),
yang diajukan oleh tiga pasangan calon, Selasa (2/2). Masing-masing adalah
Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto, Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono, serta Pangkat
Djoko Widodo-Muhammad Nurwibowo. Namun, majelis hakim lantas menggugurkan
pemohon Pangkat-Muhammad Nurwibowo, karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan
perkara.
Dalam sidang
hari ini, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, para
pemohon meminta agar MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran
terstruktur, sistematis, dan massif, selama proses pemilukada berlangsung.
"Kami meminta kepada hakim agar dilaksanakan pemilukada ulang di
Grobogan," kata kuasa hukum pemohon Hadi Sasono.
Dilanjutkan Hadi, hal itu karena menurutnya, selama proses pemilukada berlangsung, telah terjadi pelanggaran money politic, adanya keterlibatan aparat pemerintah dan mobilisasi pegawai untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Sementara selain itu, para pemohon juga mendalilkan adanya mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pemasangan spanduk dan baliho sebelum masa kampanye.
Dilanjutkan Hadi, hal itu karena menurutnya, selama proses pemilukada berlangsung, telah terjadi pelanggaran money politic, adanya keterlibatan aparat pemerintah dan mobilisasi pegawai untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Sementara selain itu, para pemohon juga mendalilkan adanya mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pemasangan spanduk dan baliho sebelum masa kampanye.
Sementara,
menanggapi dalil pemohon tersebut, pihak termohon pun membantah dalil-dalil
yang disampaikan. Menurut pengakuan termohon pula, selama proses pemilukada di
Kabupaten Grobogan, prosesnya berlangsung secara jujur dan adil. "Dalil
pemohon berbanding terbalik (dengan kenyataan), karena pemilukada berlangsung
dengan jurdil. Seandainya terjadi pelanggaran, pasti dimuat di media, mengingat
Kabupaten Grobogan berdekatan dengan ibukota Provinsi Jawa Tengah," kata
Umar Ma'ruf, selaku kuasa hukum termohon.
Sementara di bagian akhir, untuk sidang berikutnya, majelis hakim pun meminta para pemohon menghadirkan para saksi untuk menguatkan dalilnya. "Sidang (akan) dilanjutkan Selasa (8/2), dengan agenda pembuktian," kata ketua hakim panel Akil Mochtar. (kyd/jpnn) JPNN.com, Rabu, 02 Februari 2011 , 11:57:00
Sementara di bagian akhir, untuk sidang berikutnya, majelis hakim pun meminta para pemohon menghadirkan para saksi untuk menguatkan dalilnya. "Sidang (akan) dilanjutkan Selasa (8/2), dengan agenda pembuktian," kata ketua hakim panel Akil Mochtar. (kyd/jpnn) JPNN.com, Rabu, 02 Februari 2011 , 11:57:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar