Tetapkan Pasangan BAIK sebagai Pemenang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon
atas sengketa pilkada di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diajukan
oleh pasangan Sri Sumarni-Pirman Hadi Sasono dan pasangan Bambang
Budisatyo - Edy Mulyanto. Dengan demikian pasangan Bambang
Pudjianto-Icek Baskoro dipastikan akan tampil sebagai pemenang bupati
Grobogan.
Seperti diketahui, KPU Grobogan melalui SK Penetapan No 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011, telah menetapkan pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) sebagai pasangan dengan suara terbanyak, yaitu 296.047 suara (41,35 persen), disusul pasangan Sri Sumarni - Pirman Hadi Sasono (SiP) memperoleh 289.495 suara (40,44 persen).
Pada sidang putusan yang digelar, Senin (21/2), Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan hukum dan tidak terbukti menurut hukum, sehingga mahkamah menetapkan secara sah pasangan Bambang Pudjiono- Icek Baskoro sebagai bupati terpilih dalam pemilukada kabupaten Grobogan, Jawa tengah. “Amar putuan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan tersebut.
Dalam putusannnya MK juga menegaskan tuntutan pemohon agar dibatalkannya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Grobogan, karena dianggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, tidak dapat dibuktikan di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Demikian pula dugaan money politik dan pengerahan pegawai negeri seperti didalilkan pemohon lagi-lagi MK menyatakan tudingan itu sama sekali tidak terbukti dan sebagai alasan yang mengada-ada. "Dalil penggugat tidak jelas, dan terkesan mengada-ada.
Selanjutnya, para pemohon juga mendalilkan adanya mutasi besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi tuduhan tersebut dibantah pasangan Bambang Pudjiono- Icek Baskoro yang menyatakan mutasi jabatan struktural di Pemerintahan Kabupaten Grobogan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi berupa promosi, tour of duty, dan tour of area.
“Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti secara hukum,” kata Hakim Muhamad Alim. (kyd/jpnn) http://www.jpnn.com Senin, 21 Februari 2011 , 18:45:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar