PHPU Grobogan, Jateng: Tiga Pasangan Sekaligus Mengadu ke MK
Jakarta, MKOnline
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Grobogan, Jateng, resmi menetapkan
hasil Pemilukada Grobogan 2011, yakni pasangan Bambang Pudjiono-Icek
Baskoro sebagai pasangan peraih suara terbanyak. Namun, karena tiga
pasangan peserta lainnya belum dapat menerima hasil tersebut,
perselisihan hasil Pemilukada (PHPU) Grobogan melenggang juga ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiganya
adalah pasangan Sumarni-H. Pirman [no. urut 1] dengan didampingi kuasa
hukum Hadi Sasono dan Muhammad Muklas. Pasangan ini teregistrasi dengan
nomor perkara 16/PHPU.D-IX/2011. Pasangan kedua, Bambang Budisatyo- Edy
Mulyanto [no. urut 4] dengan kuasa hukum M. Utomo A. Karim T dkk
(Perkara No. 17/PHPU.D-IX/2011). Dan pasangan ketiga, Pangkat Djoko
Widodo-Muhammad Nurwibowo [no. urut 2] dengan kuasa hukum Arteria Dahlan
(Perkara No.18/PHPU.D-IX/2011).
Sidang
pemeriksaan perkara digelar MK Rabu (2/2/2011) pukul 10.00 wib. Hadir
pula Termohon, yakni KPU Kab. Grobogan. Dalam persidangan, terungkap
hasil rekapitulasi menyebutkan dari 715.884 suara sah, pasangan
incumbent Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) memperoleh suara
terbanyak dibanding tiga pasangan lainnya.
Pasangan
BAIK diusung Partai Golkar, Gerindra dan PKS memperoleh 296.047 suara
(41,35 %), atau unggul 0,92 persen atas perolehan suara pasangan Sri
Sumarni-Pirman (SiP) yang diusung PDIP, PPP, PD, PDS dan PKPI yang
memperoleh 289.495 suara (40,44 %).
Kemudian
pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) yang diusung PKB dan
PKPB, meraih 93.601 suara (13,07 %), dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy
Mulyanto (Budi-Edy) yang diusung Hanura, PDP, PNBKI dan partai
non-Dewan, memperoleh 36.741 suara (5,13 %).
Pemungutan
suara Pemilukada Grobogan dilaksanakan pada Minggu, 9 Januari 2011.
Dalam proses pelaksanaannya, masing-masing kuasa hukum Pemohon di
persidangan menengarai adanya penggelembungan suara dan ketidaknetralan.
Pasangan
SiP yang unggul di urutan kedua, dalam petitumnya meminta pasangan
nomor 3 didiskualifikasi seperti halnya yang pernah terjadi di
Kotawaringin Barat, Kalteng. “Ada kecurangan terstruktuf, sistematis,
dan masif yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada Grobogan kemarin,”
tandas kuasa hukum Pemohon perkara no.16 ini. (Yazid/mh)MK, Jumat, 04 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar