Pada TA 2011 ini pemerintah Kabupaten Grobogan mengalokasikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan sebagai berikut :
- Untuk operasional BPD diberikan kepada seluruh desa masing-masing mendapatkan 1 juta rupiah
- Bantuan keuangan Desa Kurang Hasil sebesar Rp.8 jt. Untuk Kec. karangrayung ada 11 Desa yang mendapatkan Desa Cekel, Dempel, Gunungtumpeng, Jetis, Karanganyar, Ketro, Mangin, Parakan, sendangharjo, Sumberjosari dan temurejo.
- Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) diberikan kepada Aparat Pemerintah Desa yang penghasilan rata-rata di desa kurang dari Upah Minimum Kabupaten. Untuk Kec. karangrayung ada 11 Desa. Yang mendapat Rp.100rb/bl adalah Desa Karanganyar, Sendangharjo, Telawah, Sumberjosari, Parakan, Mangin; Yang mendapat Rp.200rb/bl adalah Desa Jetis, Cekel, Karangsono, Yang mendapat Rp.300rb/bl adalah Desa Nampu, Ketro, ; Yang mendapat Rp.500rb/bl adalah Desa Gunungtumpeng
- Tambahan Kinerja Aparat Pemerintah Desa (TKAPD) diberikan kepada Kepala Desa Rp.200rb/bl, Sekdes nonPNS Rp.150rb/bl, dan perangkat lainnya Rp.100rb/bl
- Bantuan keuangan untuk operasional RT dan RW, RT mendapat Rp.200rb dan RW sebesar Rp.250rb.
Penggunaan bantuan desa kurang hasil, operasional BPD, operasional RT/RW dipergunakan untuk belanja Modal dan/atau belanja barang jasa selain belanja perjalanan dinas.
Pencairan dana bantuan keuangan dilaksanakan setelah APBDesa diundangkan, menyampaikan FC SK Pertama pengangkatan sebagai Kades/Perangkat Desa dan mengajukan permohonan pencairan secara bertahap yaitu mulai :
- Bulan Mei : TKAPD utk bln Jan s/d April
- Bulan Juni : TKAPD utk bln Jan s/d April
- Bulan Juli : Bantuan Desa Kurang HAsil, Operasional BPD dan Operaional RT/RW
- Bulan Agustus : TKAPD utk bln Mei s/d Agts
- Bulan September : TKAPD utk bln Mei s/d Agts
- Bulan Nopember : : TKAPD utk bln Sept s/d Des
- Bulan Desember : TKAPD utk bln Sept s/d Des
Tidak ada komentar:
Posting Komentar